Selebrita

Ahmad Dhani Kembali Singgung Soal Ahok BTP, Simak Surat Suami Mulan Jameela untuk El Rumi

Ahmad Dhani kembali menyinggung nama Ahok alias BTP. Ini ada dalam surat suami Mulan Jameela itu untuk anaknya, El Rumi.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani bersama politikus Partai Gerindra Fadli Zon hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahmad Dhani kembali menyinggung nama Ahok alias BTP. Ini ada dalam surat suami Mulan Jameela itu untuk anaknya, El Rumi.

Untuk kesekian kalinya, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani menulis surat dari Rutan Medaeng, Sidoarjo. Nama Ahok alias BTP pun kembali disinggung.

Kali ini, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani menulis surat untuk anaknya, El Rumi yang sedang berada di Inggris.

Di isi surat Ahmad Dhani tersebut, ia membandingkan penahanannya dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok BTP).

Baca: Ekspresi Mertua Saat Syahrini dan Reino Barack Sungkeman, Eks Luna Maya Minta Restu Pernikahan

Baca: Bandingkan Aksi Ayu Ting Ting dan Via Vallen Saat Nyanyikan Lagu Latin, Rosalinda vs Despacito!

Baca: Beda Sifat Luna Maya dan Syahrini Dibeberkan Sosok Ini, Reino Barack Illfeel pada si Eks Ariel NOAH?

Berikut isi surat Ahmad Dhani yang ditulis untuk El :

"El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," .

"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulisnya.

Bagi Ahmad Dhani, kasus Ahok murni kasus pelanggaran KUHP, dan kasus Ahok BTP mengancam keamanan negara.

"Sedangkan pasal yang menjerat ayah adalah pasal 28 UU ITE.

Itu pasal karet bisa ditarik ke sana ke sini, karena tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapa pun, dan korbannya pun tidak ada," terang Ahmad Dhani.

Ahok BTP, menurutnya, dipenjara di tempat istimewa, bukan seperti dirinya yang ditahan di tempat yang sah menurut undang-undang.

"Ayah di sini karena penetapan Pengadilan Tinggi DKI (ditahan 30 hari).

Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomnasHAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding.

Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa, malah sekarang masa penahanannya ditambah 60 hari," kata Ahmad Dhani dalam suratnya.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani membebarkan, salinan surat yang beredar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) itu adalah surat Ahmad Dhani yang ditulis kliennya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved