Berita Banjarmasin
KPU : Caleg Boleh Iklan Kampanye Asal Sebagai Pelaksana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2019
Namun tentu Caleg tersebut harus merupakan bagian dari Pelaksana Kampanye Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tegaskan Calon Legislatif (Caleg) diperbolehkan memasang iklan kampanye di berbagai jenis media massa selama masa kampanye terbuka hingga Sabtu (13/4/2019).
Namun tentu Caleg tersebut harus merupakan bagian dari Pelaksana Kampanye Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019.
Sehingga iklan kampanye tambahan yang dipasang seorang Caleg dihitung sebagai bagian dari iklan kampanye dari Parpol pengusungnya.
"Ya selama dia merupakan Pelaksana Kampanye dan bagian dari iklan kampanye peserta kampanye itu dipersilakan. Tentu alokasi kuota tambahan diluar yang difasilitasi KPU tentu diakumulasi sesuai jatah tambahan," kata Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dengan peserta Perwakilan Media Massa di Kalsel digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Kalsel, Senin (1/4/2019).
Baca: Jadwal 1 Ramadhan 2019 LAPAN Prediksi Pada 6 Mei, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Baca: Pendaftaran Pasien Online RSUD Ulin Banjarmasin, Aktivasi Sekali, Bisa Gunakan Layanan Berkali-Kali
KPU memiliki batasan tertentu terkait jumlah iklan kampanye diluar iklan yang difasilitasi oleh KPU yang boleh ditampilkan di media massa.
Yaitu paling besar 800 millimeter kolom (mmk) atau satu halaman pada media cetak, pada media radio paling banyak 10 spot dengan durasi maksimal 60 detik, pada media televisi maksimal 10 spot dan durasi maksimal 30 detik sedangkan pada media online ukuran maksimal yaitu 970 x 250 piksel untuk iklan horizontal dan untuk iklan vertikal maksimal 300 x 600 piksel.
Selain iklan, Edy juga menjelaskan jika media memiliki rubrik khusus terkait kampanye dan politik tentu harus bisa membagi dan memfasilitasi para peserta Pemilu dengan adil, berimbang dan tentunya perhatikan Profesionalitas.
Dalam iklan maupun pemberitaan, konten yang dikeluarkan oleh peserta Pemilu baik Tim Kampanye Capres dan Cawapres, Perseorangan Anggota DPD maupun Partai Politik akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu.
Sedangkan terkait teknis pemberitaan atau penyiaran akan diawasi oleh Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Memasuki masa tenang pada Minggu (14/4/2019) KPU Provinsi Kalsel himbau semua media massa bisa mematuhi ketentuan dengan tidak lagi memasang iklan kampanye dalam bentuk apapun.
Baca: Reaksi Gading Marten Lihat Gempita Bilang I Love You, Duet Keluarga Cemara dengan Gisella Anastasia
Baca: Gunakan Dua Ruangan untuk UNBK, SMAN 1 Paringin Terapkan Tiga Sesi Sehari
Lain hal dengan media massa mainstream, Edy menegaskan sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU 23 Tahun 2018, media komunitas dilarang menampilkan iklan kampanye.
"Media komunitas contohnya media kampus tidak boleh menampilkan iklan kampanye yang mengandung keberpihakan dalam Pemilu, namun jika bersifat informatif berisi informasi Tahapan Pemilu itu masih boleh," kata Edy.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kaspiyah menekankan, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan petunjuk teknis terkait pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang ditetapkan KPU.
Peserta Pemilu yang didapati lakukan pelanggaran terhadap hal ini menurutnya akan ditindak sesuai peraturan, sedangkan sanksi bagi media yang melanggar akan dijatuhkan oleh Dewan Pers maupun KPI.
Hingga saat ini KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel mengakui belum mendapati maupun mendapat pemberitahuan dari Dewan Pers maupun KPI terkait adanya pelanggaran yang dilakukan terkait pemberitaan, penyiaran maupun iklan kampanye di Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-dan-sosialisasi-dengan-peserta-perwakilan.jpg)