Berita Banjarmasin
Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Lapas Teluk Dalam, Sabu Asal Malaysia
Selain mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat di jaringan narkoba pihaknya juga menyita sebanyak 1.533,02 gram atau 1,5 kilogram sabu.
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel baru tadi mengungkap jaringan narkoba.
Selain mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat di jaringan narkoba pihaknya juga menyita sebanyak 1.533,02 gram atau 1,5 kilogram sabu.
Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto saat melaksanakan press releasenya, Selasa (30/4/2019) tadi mengatakan adapun dari pengungkapan yang dilakukan pihaknya itu berlangsung selama sepekan.
Dari pengungkapan tersebut menyeret sedikitnya sembilan nama tersangka dan barang bukti narkoba sebesar 1.533,02 gram sabu dan 80,5 butir ekstasi.

Ia juga dari sembilan tersangka itu bahwa merupakan tiga sindikat jaringan narkoba yang masing-masing, dua diantaranya berasal dari luar Kalsel sedangkan sisanya Banjarmasin.
"Untuk yang pertama merupakan sindikat jaringan asal Kaltara, yang barang bukti berasal dari Malaysia kemudian diserahkan terimakan kepada tersangka di Kaltim, setiba di Banjarmasin, tersangka langsung yang ringkus tangkap," jelasnya.
Baca: Prabowo Unggul di Tapin Utara, Hindari Kesalahan KPU Tapin Dua Hari Tetapkan Hasil Pemilu 2019
Baca: 3 Kandidat Lokasi Ibukota Negara Indonesia Diungkap Presiden Jokowi, Sumatera, Sulawesi & Kalimantan
Baca: Komisi B DPRD Kalteng : Sudah Ada Investor Siap Danai Pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalteng
Sedangkan yang kedua, merupakan jaringan sindikat asal Kalimantan Barat, yang asal-usul barang haram pun masih sama yakni berasal dari negeri jiran Malaysia.
Pada pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 122,17 gram sabu dengan 80,5 butir ekstasi serta dua orang tersangka.
Sedangkan yang terakhir, baru tadi pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan lokal di Lapas Kelas II Kota Banjarmasin. Pada pengungkapan ini pihaknya berhasil menyita sebesar 5,52 gram dengan menyeret dua orang tersangka.
" Jadi dari barang bukti sebanyak 1.533,02 gram sabu dan 80,5 butir ekstasi tadi, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 30.741 orang dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani)