Demo Hari Buruh Internasional di Kalsel
Kadisnakertran Kalsel Mengaku Belum Dapat Laporan Soal Hak Ratusan Pekerja PTPN XIII Tak Dibayar
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, ada keresahan di kalangan pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak Kabupaten Banjar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Saat dikonfirmasi mengenai masalah pekerja di PTPN XIII Danau Salak yang belum menerima dana pensiunan dan hak lainnya selama bertahun-tahun, Kadisnakertrans Banjar Safrin Noor meminta BPost hanya melakukan peliputan kegiatan sosialnya saja.
“Kalau mau meliput, silakan liput kegiatan peringatan May Day saja, jangan mengait-ngaitkan dengan permasalahan lain. Saat ini kami menggelar kegiatan donor darah, apakah Anda tahu betapa pentingnya setetes donor darah,” ujarnya.
Begitu pula Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Banjar Wahyudin. “Kalau terkait permasalahan itu, silakan Anda datangi saja kantornya di Danau Salak, jangan saat ini di kantor kami,” ujarnya.
Sedang Kadisnakertrans Kalsel Sugian Nooorbah saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan. "Belum ada masuk ke meja saya. Entahlah jika di itempat anak buah saya,” ujarnya.
Jika mendapatkan laporan mengenai permasalahan yang dihadapi pekerja di PTPN XIII Danau Salak, dia mengaku pasti akan ditindaklanjuti. “Tentunya akan dimediasi dulu dan jika tak bisa maka akan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Untuk hubungan industrial biasanya ke Dinasker Kabupaten dulu, kami pengawasannya," ujarnya.
Baca: PTPN Belum Bayar Hak Pekerja Rp 31 Miliar, Pensiunan Tuntut Santunan Hari Tua
Baca: PTPN XIII Belum Bayar Dana Pensiunan, Pekerja Berharap Bantuan Gubernur dan DPRD Kalsel
Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin yang juga membawahi PHI M Afandi SH MH didampingi Hakim PHI Moh Fatkan SH MH menjelaskan kasus sengketa pekerja yang masuk ke PHI ada sekitar 30 setiap tahunnya. Saat ini PHI memiliki tujuh hakim.
Sidang dilakukan setiap Senin dan Selasa di gedung PHI yang satu bangunan dengan Pengadilan Tipikor di Jalan Pramuka Banjarmasin.
Untuk penyelesaian sengketa diawali pertemuan pihak perusahaan dan pekerja yang difasilitasi Disnaker kabupaten/kota. Jika tidak ada titik temu, Disnaker akan menerbitkan risalah untuk didaftarkan di PHI. “Untuk proses sidang sesuai undang-undang 50 hari kerja.
Tapi hal itu bisa molor atau karena kondisi tertentu, misal saksi di daerah terpendil,” kata Afandi.
Hak Pekerja Belum Dibayar
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, ada keresahan di kalangan pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak Kabupaten Banjar. Itu karena hak pensiunan karyawan belum dibayar manajemen.
Menurut mantan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PTPN XIII Danau Salak, Hery Mulyono, setelah menjalani masa bebas tugas selama enam bulan, pensiunan akan mendapat Santunan Hari Tua (SHT). Ini berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun sejak 2015 hak tersebut belum dibayarkan. Disebutkan Hery, ada lebih dari 200 orang yang belum menerima SHT. Ini belum termasuk karyawan yang mengundurkan diri. Nilainya sekitar Rp15 miliar. Ini belum termasuk dana pengosongan rumah sekitar Rp 2 miliar.
"Hak pekerja yang masih aktif berupa uang cuti serta rapel kenaikan gaji juga belum dibayar sejak 2016,” ujarnya.
Hery mengatakan mereka pernah mengadu ke DPRD Kabupaten Banjar, namun hingga kini tak terdengar ada tindaklanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/banjarmasin-post-edisi-2-mei-2019_wm.jpg)