Selebrita

Beredar Surat Pemecatan Ustadz Abdul Somad Sebagai Dosen Karena Dukung Prabowo? Rektor Ungkap Ini

Beredar Surat Pemecatan Ustadz Abdul Somad Sebagai Dosen Karena Dukung Prabowo? Rektor UIN Ungkap Ini

Editor: Restudia
Youtube TV One
Ustadz Abdul Somad dan Prabowo Live TV One 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar kabar surat pemecatan Ustadz Abdul Somad (UAS) sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di Pekanbaru diduga karena mendukung pasangan capres/cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ustadz Abdul Somad memang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan dosen di UIN Syarif Kasim.

Namun jelang Pilpres 2019 lalu, Ustadz Abdul Somad diketahui bertemu dengan Prabowo Subianto pada Kamis (11/4/2019) silam.

Disinyalir,  pertemuan tersebut mengisyaratkan pilihan Ustadz Abdul Somad pada salah satu cawapres.

Baca: Isi Pertemuan Andre Taulany & Ustadz Adi Hidayat, Kompak dengan Arie Untung Salahkan Komeng?

Baca: Luna Maya Disebut Tak Lulus Kuliah, Sosok Dosen Beberkan Masa Lalu Teman Ayu Dewi

Baca: Syahrini Hanya Sajikan 2 Masakan Sederhana Untuk Sahur Reino Barack, Aisyahrani Sebut Kata Menyerah

Baca: Video Duet Raffi Ahmad dan Yuni Shara Buat Nagita Slavina Bereaksi Depan Rafathar

Sementara dikutip kompas.com, ada enam imbauan yang dikeluarkan BKN pada Senin (11/2/2019). Imbauan ini terkait dengan kian dekatnya pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.

Berikut 6 imbauan Kepala BKN Bima Haria Wibisana:

1. Jaga Netralitas Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Ini merupakan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

2. Pantangan a. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden.

b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye

c. Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

d. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat (Instagram @ ustadzabdulsomad)

3. Medsos Pelarangan memberikan dukungan kepada capres termasuk dengan menggunakan media sosial, seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

4. Perintah Diperintahkan kepada seluruh PNS agar mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.

5. Pengawasan Kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 6. Ancaman Sanksi PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud ada angka 1, angka 2, dan angka 3 di atas dijatuhi hukuman disiplin.

Menanggapi kabar yang beredar, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di Pekanbaru, Prof Akhmad Mujahidin akhirnya buka suara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved