Breaking News

Berita Banjarmasin

Deretan Warung 'Sakadup' di Jalan Cendana Banjarmasin Langsung Tutup Pintu Lihat Petugas Ini Datang

Jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin bersama pihak kepolisian mendatangi satu kawasan di Banjarmasin yang diduga kerab terdapat warung makan yang buka

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/isti Rohayanti
Jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin bersama pihak kepolisian mendatangi satu kawasan Jalan Cendana Banjarmasin yang diduga kerab terdapat warung makan yang tetap buka pada bulan Ramadhan, atau warung sakadup. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin bersama pihak kepolisian mendatangi satu kawasan di Banjarmasin yang diduga kerab terdapat warung makan yang tetap buka pada bulan Ramadhan, atau warung sakadup.

Mereka mendatangi kawasan Cendana, Kayutangi, Banjarmasin yang setiap tahunnya ditemui warung makan yang masih buka, Senin (13/5/2019).

Pasalnya, Kota Banjarmasin memiliki Perda Ramadhan yang mengatur jam buka pada warung makan atau restoran di kota seribu sungai tersebut. Sehingga sejak pagi hingga pukul 17.00 WITA, warung makan atau restoran dilarang beroperational.

Kedatangan Satpol PP Kota Banjarmasin ke kawasan Cendana nampaknya mengejutkan para pembeli makanan di kawasan tersebut. Bahkan warung-warung yang sebelumnya melayani pelanggan langsung tutup ketika melihat mobil petugas memasuki area warung makan.

Ada deretan warung makan yang setiap hari buka di Cendana, pada razia itu, petugas hanya mendapati sejumlah pembeli yang kedapatan membawa kantong plastik berisi makanan. Ada pula calon pembeli yang bahkan belum sempat belanja saat Satpol PP Datang.

“Tadi mau beli makan. Tapi belum sempat, langsung ada Satpol PP,” ucap Wijayanti, calon pembeli di warung makan Cendana tersebut.

Baca: Sesumbar Syahrini Bisa Keliling Dunia Tanpa Jadi Penyanyi, Ini Kerjaan Sampingan Istri Reino Barack

Baca: SESAAT LAGI Waktu Berbuka! Jadwal Buka Puasa 8 Ramadhan, Senin 13 Mei 2019 Jakarta & 33 Kota Lainnya

Baca: Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa Menurut Ustadz Abdul Somad, Pas untuk Ramadhan 1440 H

Selain Wijayanti, beberapa oranglainnya juga diminta menyerhakan KTP. Selain itu makanan yang mereka beli langsung diamankan sebagai bukti.

Sementara sebagian petugas sibuk dengan warga yang ketahuan membeli makanan pada siang hari, beberapa personil Satpol PP lainnya nampak mengetuk pintu warung makan yang sempat buka tersebtu. Pasalnya, ketika mereka datang, petugas Satpol PP langsung ditutupi pintu, bahkan dikunci. Sehingga mereka tidak bisa masuk.

Setelah menunggu beberapa saat, para aparat penegak Perda ini pun memutuskan kembali menyisiri kawasan Kota Banjarmasin.

Kasi Penegakan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi menerangkan, kegiatan kali ini sebutnya berasal dari laporan masyarakat. Sehingag bebrapa lokasi yang datangi adalah lokasi yang dilaporkan warga.

“Kami juga mendatangi tiko retail modern dan disana kami mendapati ada dua orang yang minum di depan tokonya. Kemudian bergerak ke terminal KM 6, warung di kawasan Stadion Lambung Mangkurat, Gatoto Subroto, hingga ke Cendana,” ucap Mulyadi.

Di Cendana ujarnya ada indikasi warung makan yang buka, karena didapati adanya pembeli yang membawa makanan. Selain itu pemilik warung pun langsung tutup ketika Satpol PP datang ke tempat itu.

Lantas, dari razia kali ini, Mulyadi menyampaikan ada tiga orang yang diamankan. Dua orang kedapatan minum di depan toko retail modern, KM 4,5 Banjarmasin. Satu orang merupakan penanggung jawab toko tersebut. Sisanya hanya diminta KTP untuk kemudian diambil pada keesokan harinya.

Mulyadi menerangkan, semua tempat yang didatangi setiap tahunnya memang ada indikasi buka. Ia pun berharap pemilik warung mau mentaati Perda Ramadhan yang belaku.

Adapun sanksi untuk pelanggar, sebagaimana Perda nomor 4 tahun 2015, bagi pelanggar Perda diancam pidana maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp 50.000.000.

Sesuai Perda itupula, Mulyadi menjelaskan, aturan yang belaku yakni boleh berjualan bagi apsar Ramadhan pada jam 15.00 wita, sementara warung yang mempersiapkan untuk buka pausa boleh buka pada pukul 17.00 wita.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved