Ramadhan 1440 H

Satpol PP Kota Banjarbaru Biarkan Warung Sekadup Q Mall Buka, Ternyata Ini Alasannya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru terus melakukan kegiatan rutin patroli untuk pengawasan perda bulan ramadan.

Penulis: Aprianto | Editor: Didik Triomarsidi
Satpol PP Banjarbaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Satpol PP Banjarbaru saat giat di wilayah Q Mall Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru terus melakukan kegiatan rutin patroli untuk pengawasan perda bulan ramadan.

Kegiatan patroli rutin ini untuk mencegah adanya aktivitas warung sekadup yang menjual makanan dan minuman ditempat pada siang hari.

Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan bahwa giat patroli masih terus dilakukan untuk pengawasan perda ramadan.

"Untuk warung yang melanggar Perda Ramadan akan dilakukan teguran, surat pernyataan hingga sanksi tegas," katanya, Senin, (27/5).

Disinggung soal warung yang ada di kawasan Q Mall Banjarbaru yang masih ada yang buka pada siang hari, disebutkannya bahwa tetap dipantau oleh pihaknya.

"Kita tetap pantau di sana, sejauh ini di sana masih melayani pesanan yang dibungkus. Untuk pesanan yang dibungkus masih ditoleransi. Yang tidak diperbolehkan melayani makan dan minum ditempat," jelasnya.

Baca: BREAKING NEWS - Guru Honor di Kalteng Ditangkap Lantaran Menyebarkan Berita HOAX Menghina Presiden

Baca: Link Live Streaming Indosiar Arema FC vs Persela Lamongan di Liga 1 2019 Pekan 2, Cek Cara Nontonnya

Baca: Total Akhir 296 Pasien Keracunan Massal Masuk RSUD Kuala Kapuas, Saat Ini Masih 30 Orang Dirawat

Bila ditemukan ada warung yang melanggar perda akan ditindak tegas. Seperti Warung Mama Anis di Mentaus Banjarbaru Utara
yang menyalahi aturan perda meski sudah menandatangani surat pernyataan.

Pemilik warung Sukatno (55) sebelumnya sudah menandatangi surat pernyataan pada 15 Mei lalu saat melanggar Perda ramadan.

Penjual langsung dibawa ke kantor Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan. Untuk memberikan efek jera, meja dan makan yang ada di dalam warung dikeluarkan dan dipaku.

Keterangan dari pemilik warung bahwa warungnya melayani pembeli sejak pukul 11.00 siang hingga sore hari. Para pembeli kebanyakan dari pekerja lapangan. Sehari bisa 40 porsi makanan yang bisa terjual.

Setelah dibawa ke Mako Satpol PP, pemilik warung kembali berjanji tidak mengulanginya lagi. Selain meja dan kursi diangkut keluar warung, juga dipasangi tanda bahwa warung tidak melayani pembeli lagi.

Sebelumnya, pemberitauan ketentuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan ramadan di wilayah Kota Banjarbaru sudah diedarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Edaran pemberitahuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan ramadan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa yang kondusif.

Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk mentaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok ditempat umum pada bulan ramadan.

Serta peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved