Kriminalitas Banjarmasin
Polisi Gadungan yang Ditangkap Resmob Polda Kalsel di Kaltim Ternyata Beraksi di 21 TKP
Aksi Syamsudin als Dwi (45) yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan modus menjadi anggota
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi Syamsudin als Dwi (45) yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan modus menjadi anggota Polda Kalsel dari Init Buser berpangkat Bripka ternyata cukup panjang.
Tersangka diduga melaksankan aksinya di puluhan TKP di tiga Provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara atau Kaltara. Total kerugian para korbannya pun diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Kriminal Umum Kombes Sofyan Hidayat melalui Kasubdit Jatanras AKBP Afebrianto, Kamis (30/5/2019) pagi mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan detail terhadap pelaku.
Terpisah Iptu Joni Arif yang memimpin langsung penangkapan di Kaltim mengungkapkan pelaku diduga beraksi di 21 TKP yakni yakni wilayah Kalsel 9 TKP, Kalteng 10 TKP dan Kaltara 2 TKP. Dimana modusnya ada soal jual beli karet, tanah, mobil .
Baca: BREAKING NEWS - Ngaku Polisi Lalu Tipu Puluhan Orang, Warga Kaltim Ini Diciduk Resmob Polda Kalsel
Baca: Bekuk Polisi Gadungan, Petugas Polda Kalsel Menyita Uang Puluhan Juta dan Pistol
Baca: Kapolres Kotabaru Terjun Langsung Cek Gereja, Meja Pendeta hingga Ruang Sound Diperiksa, Hasilnya?
Sebelumnya, Dalam penangkapan yang dilakukam petugas Resmob Polda Kalsel terhadap Syamsudin alis Dwi (45) di daerah Gunung intan, Kecamatan Babulu Panajam paser Utara Provinsi Kalimantan timur Rabu (29/5) pagi terrnyata petugas menyita uang puluhan juta.
Selain itu petugas juga menyita sebuah motor dan juga pistol mainan yang sangat mirip dengan pistol asli (Banjarmasinpost.co.id/irfani).
