Berita Nasional
Polisi Tahan Kivlan Zen Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, 20 Hari Ditahan di Rutan Guntur
Kivlan zen bakal ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/5/2019). Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi.
Kivlan zen bakal ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/5/2019). Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019)
Baca: Ustadz H Ahmad Mulqin : Jadikan Ramadhan Menjadi Lebih Baik, Suci Pikiran, Lisan, Perbuatan
Baca: Masih Ada SMPN di Banjarbaru Kekurangan Siswa Pasca PPDB 2019 Berakhir, Ini Solusinya
Baca: Nagita Slavina Tetap Tak Mau Pilih Yuni Shara di Antara Mantan Raffi, Sebut Laudya Cynthia Bella
Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
Bantan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoto membantah jika kliennya memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
Djuju mengatakan, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Kivlan memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kivlan-zen-menyambangi-gedung-bareskrim-mabes-polri.jpg)