Lebaran 2019

Siapa Saja Penerima Zakat? Begini Hitung-hitugannya Menurut Mubalig Muda Asal Banjarmasin Ini

Bulan Ramadhan adalah bulan penyucian diri, mensucikan kita dari dosa-dosa dan mensucikan kita dari sebab dosa dosa kita kepada Allah SWT.

Penulis: Salmah | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
M Misran Darmy SThI, Mubaliq di Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bulan Ramadhan adalah bulan penyucian diri, mensucikan kita dari dosa-dosa dan mensucikan kita dari sebab dosa dosa kita kepada Allah SWT.

Hadits shahih Bukhari tentang kewajiban zakat fitrah, sebagaimana Ibn Umar RA yang menukil perintah Rasulullah SAW bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah.

Zakat fitrah itu zakat badan, mensucikan badan kita. Zakat harta lain lagi, zakat harta ada nishab dan haulnya bagi mereka yang menyimpan harta lebih daripada 84 gram emas murni atau uang seharga itu, tidak bergerak terus selama 1 tahun dan uang itu tidak berkurang antara 84 gram emas ke atas atau uang seharga tersebut maka kena zakat harta.

M Misran Darmy SThI, Mubaliq di Banjarmasin, menjelaskan, dengan mengeluarkan zakat fitrah, akan mensucikan badan kita. Karena zakat itu secara bahasa adalah kesucian dan membersihkan diri.

"Sedangkan secara syariah adalah mensucikan badan dengan mengeluarkan bahan pokok atau mengeluarkan harta untuk mensucikan tubuh kita," jelasnya.

Zakat fitrah telah boleh dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan dan zakat fitrah wajib bagi setiap manusia. Siapa? sebagaimana disabdakan nabi bahwa sebanyak apa zakat fitrah itu? yaitu 1 sha’ bahan pokok. Dimasa itu bahan pokok adalah kurma dan terigu.

Baca: INGAT! Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga Serta Aturannya, Idul Fitri 2019

Baca: Niat Zakat Fitrah dan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1 Syawal 1440 H

Baca: LENGKAP! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Keluarga Sambut Idul Fitri 2019

Berarti ini tergantung pada wilayahnya dan wilayah kita adalah beras. Berapa jumlahnya yaitu 1 sha’. 1 sha’ adalah 4 mudd. Dan 4 mudd itu adalah kurang lebih 3,5 liter.

Siapa saja yang diwajibkan? orang yang merdeka, pria dan wanita besar maupun kecil semuanya kena zakat fitrah. Hukumnya wajib, tapi bagi yang mampu.

Terkecuali 8 kelompok orang yang akan saya sebutkan. Yang pertama Fuqara, fuqara tidak wajib zakat fitrah. Yang kedua Masakin. Siapa ini fuqara dan masakin? masakin lebih tinggi kemampuannya adripada faqir.

Fuqara adalah orang yang pendapatannya setiap bulannya kurang dari 50% kebutuhannya. Seandainya kebutuhan hidupnya, jika ia mempunyai istri dan anak, punya tanggungan, punya ayah bunda yang semuanya sudah tidak mampu bekerja.

Misalnya kebutuhan per bulannya adalah Rp 100.000, penghasilannya Rp 50.000 ke bawah. Nah ini digolongkan sebagai fuqara, karena ia masih butuh setiap bulannya kurang lebih setengah dari pendapatannya. Ini fuqara dan paling berhak mendapatkan zakat, semua zakat mulai dari zakat fitrah, zakat maal, zakat tijarah dan semua zakat.

Niat Zakat Fitrah jelang Idul Fitri 1440 H/2019
Niat Zakat Fitrah jelang Idul Fitri 1440 H/2019 (Tribunnews.com)

Di atasnya orang miskin, siapa orang miskin? yang pendapatannya kurang dari kebutuhannya. Kalau kebutuhannya misal Rp 100.000 (ini kebutuhan primernya), kalau ia tidak dapat Rp 100.000, ia akan kelaparan.

Kurang dari Rp 100.000 pendapatannya setiap bulan. Misalnya kebutuhannya Rp 100.000 maka bisa saja kebutuhan primernya Rp 200.000 - Rp 300.000 tergantung kondisi kebutuhannya dan kondisi dirinya.

Ia sendiri atau bersama keluarga (anak, istri) dan yang lainnya. Tergantung kondisinya sendiri. Kalau pendapatannya kurang dari 100% daripada kebutuhannya, ini orang miskin. Berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib mengeluarkan zakat.

Sebagian ulama sebagaimana dalam Madzhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim dalam syarah Muqaddimatul Hadramiyyah dijelaskan bahwa orang orang fuqara bukan yang 50% ke bawah pendapatannya tapi 40% ke bawah. Dari 0 sampai 40% ke bawah pendapatannya. Ini orang – orang fuqara dan diatasnya adalah masakin yang terbagi menjadi 2 kelompok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved