Berita Nasional
Sempat Dirawat di RS Polri Karena BAB Berdarah, Kini Rommy Kembali ke Rutan KPK
Setelah dinyatakan tidak lagi dilakukan rawat inap, Muhammad Romahurmuziy kini kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah dinyatakan tidak lagi dilakukan rawat inap, Muhammad Romahurmuziy kini kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut masa pembantaran terhadap Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) itu.
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan kemarin sore setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan yang bersangkutan tidak dilakukan rawat inap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Febri menjelaskan, usai pencabutan masa pembantaran tersebut, KPK akan menahan Rommy selama 16 hari ke depan.
Baca: Halal Bihalal dengan Anggota, Kapolda Kalsel Irjen Yazid Minta Perketat Pengamanan Mako
Baca: Jajaran Polsek Evakuasi Korban Banjir di Karang Bintang Tanahbumbu Menggunakan Mobil Patroli
Baca: Sosok Nadine Kaiser, Putri Menteri Susi yang Ramai Dijodohkan dengan Gading Marten oleh Warganet
Baca: Maling Telepon Selular Beraksi Saat Pemilik Tertidur di Kobar, Mulai Marak Terjadi di Kalteng
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penanahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ucap dia.
Seperti diketahui, sejak Januari hingga Juni 2019, Rommy sudah tiga kali dibantarkan atau menjalani penundaan penahanan sementara. Pembantaran dilakukan terkait dengan masalah kesehatan.
Rommy sempat disebut menderita BAB berdarah, dan juga sakit ginjal. Oleh karena itu, ia sempat dibantarkan selama sebulan, yaitu pada tanggal 3 April-3 Mei. Kemudian Rommy menjalani pembantaran keduanya pada 14 Mei - 15 Mei.
Adapun Rommy ditahan KPK terkait suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca: BPBD : Enam Kecamatan Sempat Terdampak Banjir, Tiga Wilayah Masih Terendam, Mentewe Terparah
Baca: ABG Tusuk Korban dengan Pisau Lipat di Teluk Kelayan, Usai Kejadian Pelaku Menghilang
Baca: Debut Dandi Maulana di Timnas Sukses Berkat Setiap Hari Video Call Ibu
Dalam perkara pokok suap jual beli jabatan ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hassanuddin. Dan juga, Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romahurmuziy diduga menerima uang suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris, dan Rp 50 juta dari Muafaq, untuk meloloskan keduanya, dalam proses seleksi terbuka pejabat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cabut Masa Pembantaran, Rommy Kembali ke Rutan KPK"
Penulis : Christoforus Ristianto