Selebrita

Ahmad Dhani Berpeluang Kumpul dengan Mulan Jameela & Putra Maia Estianty, Pengacara Ungkap Waktunya

Ahmad Dhani Berpeluang Kumpul dengan Mulan Jameela & Putra Maia Estianty, Pengacara Ungkap Waktunya

Editor: Rendy Nicko
Instagram @mulanjameela1
Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan Dul Jaelani 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahmad Dhani Berpeluang Kumpul dengan Mulan Jameela & Putra Maia Estianty, Pengacara Ungkap Waktunya

Kuasa hukum suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan kliennya itu tidak akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu setelah pihak mantan suami Maia Estianty tersebut mengajukan banding atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Sikap Ahmad Dhani tersebut rupanya membuka peluangnya untuk menjalani proses hukum tanpa penahanan. Artinya mantan suami Maia Estianty itu bisa kumpul lagi dengan istrinya Mulan Jameela dan anak-anaknya.

Diketahui selama ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Beberapa kali Mulan Jameela dan putra Maia Estianty yakni Al Ghazali dan Dul Jaelani terlihat menjenguk

Baca: Ahmad Dhani Dikawal 6 Petugas Khusus, Eks Suami Maia Estianty Itu Pindah, Dekati Mulan Jameela?

Baca: Penampakan Tak Biasa Anang Hermansyah Gara-gara Ashanty, Buat Ayah Aurel Geram

Baca: Ketakutan Raffi Ahmad Untuk Calon Anak Keduanya Kelak Bersama Nagita Slavina Terungkap

Baca: Tarif Eksekutor Pembunuh 4 Tokoh & Peran Kivlan Zein di Aksi 22 Mei Diungkap Polri

Baca: Ivan Gunawan Panggil Adik Ayu Ting Ting Adik Ipar, Tanda Detik-detik Jelang Lamaran?

Baca: Penampakan Puput Nastiti Devi Terbaru Diduga Temani Ahok BTP Saat Veronica Tan Berjuang Jual Daging

"Dan untuk vonis satu tahun yang langsung kami respons banding itu, otomatis tidak ada penahanan," ujar Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).

Aldwin mengatakan Dhani akan segera dikembalikan ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) setelah pihaknya mengajukan banding.

"Malah Kamis ini akan dikembalikan ke Jakarta. Kan kami secara langsung menyatakan banding, dan ancamannya di bawah lima tahun, sebelumnya tidak ditahan," ujar Aldwin lagi.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Musisi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dhani langsung menyatakan naik banding begitu hakim selesai membacakan putusannya.

"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.

Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dhani diadang sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved