Selebrita
Alasan Ifan Seventeen Tak Penuhi Panggilan Polrestabes Bandung Terkait Video dengan Citra Monica
Alasan Ifan Seventeen Tak Penuhi Panggilan Polrestabes Bandung Terkait Video dengan Citra Monica
BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan Ifan Seventeen Tak Penuhi Panggilan Polrestabes Bandung Terkait Video dengan Citra Monica
Satreskrim Polrestabes Bandung sudah memanggil Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen setelah video diduga penggerebekan beredar viral dengan sosok wanita yang diketahui bernama Citra Monica.
Pemanggilan Ifan Seventeen ini buntut dari pelaporan sosok suami Citra Monica yang diduga ada di video yang beredar viral.
Seperti diketahui, Ifan Seventeen yang kedapatan berduaan dengan perempuan berinisial Cm di sebuah apartemen belum lama ini. Suami Cm, melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca: Adik Raffi Ahmad Pakai Kursi Roda di Mall Saat Hamil, Syahnaz Curhat Perlakuan Jeje Govinda
Baca: Momen Ashanty Turun Dari Lantai 27 Saat Apartemen Tempat Menginap Istri Anang di Kanada Kebakaran
Baca: Viral Video Klarifikasi Citra Monica Tentang Kedatangan Ifan Seventeen di Apartemennya
Baca: Saingi Summer Luna Maya dan Faisal Nasimuddin, Syahrini Sampai Nangis Direkam Reino Barack
Baca: Larangan Irish Bella Untuk Ammar Zoni Setelah Menikah, Alasan Tak Update Instagram?
Baca: Foto Luna Maya dan Pria Bule yang Ternyata Bukan Orang Biasa, Setelah Kisah Faisal Nasimuddin
"Sudah kami panggil tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar Jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).
Suami Cm diketahui bernama Aditiyo Januajie. Informasi yang dihimpun, ia seorang dokter spesialis kandungan dan PNS di Pemkab Bandung dan berdinas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, suami Cm melaporkan kasus itu di Polsek Cidadap karena lokasi penggerebegan berada di wilayah Ciumbuleuit. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polrestabes Bandung.
"Kami akan lakukan pemanggilan ulang pada terlapor," ujar Rifai. Adapun suami Cm tidak hanya melaporkan Ifan Seventeen.
"Terlapornya dua orang, yang cowo (Ifan) dan yang cewe (Cm)," kata dia. Suami Cm melampirkan bukti video penggerebegan saat melapor dan bukti-bukti surat nikah.

"Pasal yang dilaporkan pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan," ujar Rifai. Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri. Pada ayat 2 ndinyatakan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
"Pengakuannya masih dalam proses cerai," ujar Rifai. Kasus itu terungkap saat viral video penggerebegan. Belakangan diketahui lokasi penggerebegan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. "Termasuk tindakan visum," ujar dia.

Suami Citra Monica
Pelapor, Aditiyo Januajie ini ternyata seorang dokter yang mapan.