Otomotif

Kuota Terbatas, Tak Semua Dealer Suzuki Bisa Jual Jimny Terbaru, Naikkan Harga Kena Sanksi!

Pesona Suzuki Jimny terbaru di pasar Indonesia ternyata mampu menarik perhatian bagi pecinta atau kolektor maupun konsumen baru.

Editor: Didik Triomarsidi
Foto: Carsguide
Suzuki masih menutup informasi mengenai harga jual Jimny. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pesona Suzuki Jimny terbaru di pasar Indonesia ternyata mampu menarik perhatian bagi pecinta atau kolektor maupun konsumen baru.

Setelah harga jual Jimny "bocor" dengan nominal yang masuk akal, peminat makin membludak. Namun sayang, tidak semua konsumen bisa langsung mendapatkan SUV yang memiliki nilai histori tersebut.

Kuota terbatas yang didapat Suzuki Indomobil Sales (SIS) dari prinsipal di Jepang membuat beberapa konsumen harus rela inden lama.

Tak hanya konsumen, para dealer Suzuki di Tanah Air pun kesulitan dapat jatah Jimny. Presiden Direktur Sumber Baru Motor (dealer Suzuki di Yogyakarta) Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya baru bisa jualan Jimny jika mereka sudah mendapatkan kuota dari SIS.

Baca: Jimny Meluncur Diajang GIIAS Juli 2019, Inilah Karakter Pembeli dari Indonesia

Baca: Suzuki Ingin Produksi Jimny di Indonesia, Harga Bisa Lebih Murah

Baca: Paling Potensial Jadi Ibu Kota RI, Kaltang Secara Historis Sudah Diwacanakan Presiden RU 1 Soekarno

"Kebijakannya, setiap dealer bisa atau boleh menjual Jimny jika sudah mendapatkan kuota resmi dari SIS. Jadi kalau belum dapat kuota dari SIS maka dealer tersebut tidak bisa menjual. Tujuannya supaya konsumen tidak komplain karena ketidakpastian," kata Hendra di dealer Suzuki, Sumber Baru Motor, Yogyakarta, (18/6/2019).

Gambar Jimny terbaru
Gambar Jimny terbaru (Suzuki)

Hendra juga menuturkan bahwa pihaknya dapat jatah 10 unit hingga 15 unit untuk 3 bulan (Juni hingga Agustus 2019). Bahkan untuk tipe dan varian sudah dialokasikan dari SIS.

Perihal penggelembungan harga untuk mendapatkan Jimny lebih cepat, lanjut Hendra, tidak akan terjadi karena pengawasan ketat dari pihak SIS.

"Akan ada sangsi yang diberikan jika ketauan ada pihak yang menaikkan harga jual untuk didahulukan," ujar Hendra.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved