Berita Nasional
9 Fakta Sistem Zonasi dan PPDB 2019, Mendikbud Pun Buka-bukaan Terkait Masalah Penting Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksaaan PPDB 2019
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksaaan PPDB 2019 mulai dari pendekatan zonasi hingga tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Berikut 9 poin penting Mendikbud terkait sistem zonasi dan PPDB 2019:
1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB
Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya.
Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 di Kemenag Beredar di Medsos, Cek Fakta Sebenarnya
Baca: Film Toy Story 4 Tayang di Bioskop Mulai 21 Juni 2019, Berikut Sinopsis & Pengisi Suaranya
Baca: Bunda Ingat Ya, Anak Demam Jangan Diberi Kompres Dingin
2. Redistribusi tenaga guru
Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.
3. Sanksi pemda pelanggar PPDB
Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Zonasi bersifat fleksibel
Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif.
Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik. "Jadi, kalau memang daerah yang memang ada kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya.