Berita Banjarmasin
Gelapkan Motor Inventaris Kantor, Feri Masuk Sel Polsekta Banjarmasin Barat
Feri A (37) saat ini terpaksa meringkuk di sel Polsekta Banjarmasin Barat setelah menggelapkan motor inventaris kantor
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Feri A (37) saat ini terpaksa meringkuk di sel Polsekta Banjarmasin Barat. Pasalnya pekerja swasta warga Jalan Dahlia Gang Budaya Rt. 26 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat menggelapkan motor.
Modusnya sendiri cukup sederhana dimana ia awalnya beralasan untuk meminjam motor tersebut namun ternyata tak dikembalikannya. Setelah korban melaporkan hal ini petugas bergerak dan mengamankannya, Jumat (24/6/2019) di Jalan Dahlia.
Informasi dihimpun kejadian penggelapan motor jenis Honda ini terjadi di Jalan Sutoyo S No. 291 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 11.00 wita lalu
Dimana menurut korban pelapor bernama Rahmat , sepeda motor Honda yang merupakan inventaris kantor dipinjam oleh pelaku. Setelah itu kendaraan tersebut tak juga dikembalikannya .
Baca: Pasca Jebol Akibat Diguyur Hujan Lebat, Pembangunan DAM di Embung Tirawan Terus Dikebut
Baca: Angkutan Sampah dan Angkutan Kota di Tabalong Gunakan Biodesel dari jelantah
Baca: Gubernur Kalsel Buka Pomda Kalsel 2019, Diikuti 28 Perguruan Tinggi dan 1200 Atlet Mahasiswa
Baca: Terjaring Patroli Satpol PP, Remaja Mabuk di Banjarbaru ini Dihukum Push Up
Merasa curiga dan pelaku tak juga mengembalikan kendaraan tersebut maka kejadian tersebut dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Barat pada Ranu (12/6/2019) lalu. Oleh petugas begitu laporan diterima dilakukan pencarian hingga pelaku ditemukan.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo melalui Kabit Reskim Ipda Jody Dharma membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penggelapan motor atas nama Feri tersebut.
Menurutnya pelaku menurut keterangan awal berlasanan meminjam motor tersebut namun tak dikembalikan.
Baca: PAN Banjarbaru Mulai Lirik Tokoh Potensial di Banjarbaru, Songsong Pilwali 2020
Baca: Pertanyaan Menohok Gading Marten pada Gisella yang Bawa Gempita & Wijaya Saputra ke Australia
Baca: Triwulan 1 Tahun 2019, PLN Kalselteng Catatkan Pertumbuhan Energi Listrik Sebesar 10,05 Persen
Pihaknya sendiri begitu mendapatkan laporan langsung melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 19. 30 Wita di jalan Dahlia Gang Budaya Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat .
Selain mengamankan pelaku petugas juga menemukan motor Honda nomor registrasi DA 2932 VN, merk Honda, Type NF11B1D M/T, Model Solo, Tahun Pembuatan 2011, Noka MH1JBC2148K619675 dan No mesin JBC2E1606330 yang sempat dibawa pelaku.
Pelaku sendiri telah diamankan di Mako Polsekta Banjarmasin Barat beserta barang bukti berupa motor jenis Honda. (banjarmasinpost.co.id/irfani)