Selebrita
Tangis Vanessa Angel Pasca Vonis 5 bulan Penjara di Kasus Prostitusi Online Artis, Langsung Bebas?
Tangis Vanessa Angel Pasca Vonis 5 bulan Penjara di Kasus Prostitusi Online Artis, Langsung Bebas?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tangis Vanessa Angel Pasca Vonis 5 bulan Penjara di Kasus Prostitusi Online Artis, Langsung Bebas?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis kepada Vanessa Angel 5 bulan penjara di kasus prostitusi artis online yang menyeret namanya
Setelah divonis hakim atas kasus prostitusi online artis, Vanessa Angel langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari dan meluapkan perasaannya sembari meneteskan air mata
Lalu Vanessa Angel keluar ditemani tim kuasa hukumnya di kasus prostitusi online artis itu. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut. Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan mantan kekasih Bibi Ardiansyah itu
Baca: Ekspresi Syok Jessica Iskandar & Kartika Putri Saat Rumah Olga Syahputra Tak Dirawat Billy Syahputra
Baca: Ledekan Anang Hermansyah Saat Ashanty Marah Dikerjai Aurel Hermansyah, Ini Ekspresi Ibu Arsy
Baca: Bukan Tentang Andhika Pratama, Sindiran Ussy Sulistiawaty Soal Mantan Buka Aib Disorot, Galih?
Baca: Kenangan Jusuf Kalla ke Istri SBY, Ani Yudhoyono, Momen Tawa Ayah AHY & Ibas Yudhoyono di Cikeas
Baca: Nasib Pinkan Mambo, Eks Duet Maia Estianty Selain Mulan Jameela Pasca 15 Tahun Hengkang
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 27 Juni 2019: Pentingnya Waktu Aquarius, Jalan Tengah Cancer, Leo Buka Hati
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.
Kisah Sebenarnya Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis Online Dibongkar ke 'Pacar' Nikita Mirzani
Siska atau Endang Suhartini yang sempat dituding sebagai muncikari Vanessa Angel di kasus prostitusi artis sempat hadir dan memberikan klarifikasinya saat di sebuah acara bersama Billy Syahputra, teman dekat Nikita Mirzani, Ibnu Jamil dan Iis Dahlia.
Namun ternyata, Siska dibebaskan dari penjara setelah 5 bulan hidup di balik jeruji besi karena kasus prostitusi online artis. Kisah sebenarnya pun diungkap saat bersama Billy Syahputra, teman dekat Nikita Mirzani, Ibnu Jamil dan Iis Dahlia.
Dalam kesempatan itu, Siska yang dituding sebagai muncikari Vanessa Angel itu mengungkap misteri bayaran 80 juta yang sempat menghebohkan itu ke Billy Syahputra, teman dekat Nikita Mirzani, Ibnu Jamil dan Iis Dahlia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/artis-terdakwa-kasus-prostitusi-online-vanessa-angel.jpg)