Pilpres 2019
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019) malam.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.
"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalil-dalil yang ditolak
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).