Berita Banjarmasin

Masih di Atas Angka Nasional, Penderita Stunting di Kalsel Capai 26.00 Orang

Penyandang stunting atau pertumbuhan tidak optimal pada anak di provinsi Kalsel mencapai 26.000 ribu orang pada tahun ini

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Acara koordinasi konvergensi percepatan pencegahan stunting di Kalsel, Jumat (28/6/19), di Hotel Rattan In Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Penyandang stunting atau pertumbuhan tidak optimal pada anak di provinsi Kalsel mencapai 26.000 ribu orang pada tahun ini. Jumlah angka stunting dari tahun ke tahun terus menurun jumlahnya

“Iya angka stunting di Kalsel mencapai 26.000 anak. Dari penurunan angka stunting dari 48 persen menjadi 31 persen itu perkembangan bagus. Namun kita belum puas karena angka itu masih di atas angka stunting nasional,” kata Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Provinsi Kalsel, HM Muslim, saat acara koordinasi konvergensi percepatan pencegahan stunting di Kalsel, Jumat (28/6/19), di Hotel Rattan In Banjarmasin Jumat (28/6/19).

Menurut Muslim, dinkes punya program memantau angka stunting ini melalui elektronik catatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat.

Di kabupaten Kotabaru memang ada trend baik untuk angka stunting tersebut.

Dijelaskannya, ada delapan aksi untuk menurunkan angka stunting di Kalsel.

Baca: Warung Terbakar, Yuli Urung Traktir Temannya Makan Ayam Penyet

Baca: Tanggulangi Sampah, Pemkab Tanahbumbu Ciptakan Terobosan Baru

Baca: Pascaputusan MK, Analis Prediksi Saham Sektor Ini Bakal Cuan

Baca: Kapolsekta Bansel Sambangi Purnawirawan yang Sakit, Begini Kondisinya yang Bikin Terenyuh

Setiap aksi harus ada saling keterkaitan dan aksi satu dengan aksi lainnya harus terus berlanjut. Seperti aksi pertama, analisa situasi untuk memetakan stunting.

“Apa yang menjadi masalah stunting di sebuah daerah sehingga kita mendapatkan maping di tempat lokasi stunting tersebut. Lokasinya di desa mana dan apa saja program yang telah jalan. Aksi kedua, perencanaan dan penganggaran,” katanya.

Dijelaskanya, aksi ketiga rembug stunting mencermati apa yang sudah direnanakan dan dibuat komitmensehingga muncul peraturan di tingkat kabupaten kota, seperti peratuan bupati atau wali kota.

“SK bupati atau wali kota mengatur kinerja yang melekat sampai tingkat aparat desa dalam mengatasi stunting ini,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved