Berita Nasional

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ini Alur Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih

KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019

Editor: Hari Widodo
wartakota.com
Jokowi - Maruf Amin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan tahapan pemilu selanjutnya.

KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019 sore ini pukul 15.30 WIB.

Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan hadir dalam rapat pleno ini.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, rapat pleno akan diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilu 2019.

Baca: Kado Khusus Krisdayanti Untuk Ulang Tahun Azriel, Putra Bungsu dari Anang Hermansyah

Baca: Hasil Kualifikasi Moto2, Ini Nasib Dimas Ekky Jelang MotoGP Belanda 2019, Cek Live Streaming Trans7

Baca: Yuk, Nonbar MotoGP Gratis dan Dapatkan Hadiah Menarik

Baca: PDAM Intan Banjar Jadi PT, Saham Pemkab Banjar Jadi Segini

"Kita pertama akan buka, akan bacakan SK, kemudian (SK) kita sudah tanda tangan sebelumnya, kemudian kita serahkan ke pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden oleh KPU," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Setelahnya, SK dan berita acara penetapan calon presiden terpilih akan diserahkan ke pihak terkait yang juga hadir dalam rapat, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelahnya, paslon terpilih akan diberi kesempatan untuk memberikan pidato.

Selain mengundang kedua paslon dan kementerian lembaga, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu.

Prabowo tidak hadir

Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga diundang oleh KPU. Namun demikian, Prabowo mengonfirmasi tidak hadir. 

"Prinsipnya, kita ingin seluruh hadir dan sama-sama kita sambut pemimpin baru kita. Kita menginginkan kemudian fairness tercapai kemudian seluruh orang yang berkontestasi hadir dan menerima hasil pemilu ini, kan idealnya sepeti itu," ujar Ilham.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming RCTI PSM vs Madura United di Piala Indonesia, Cek Link Jawapos TV

Baca: Mural Perpustakaan Palnam Tampilkan Kearifan Lokal, Cocok untuk Spot Selfie

Baca: Penampakan Vanessa Angel yang Sempat Terjerat Kasus Prostitusi Artis Setelah Bebas, Wajahnya Disorot

Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut rekapitulasi suara pilpres KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dibandingkan pesaing tunggalnya.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Capres-Cawapres Terpilih"

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved