Berita Banjarmasin
Anaknya Tak Diterima PPDB, Puluhan Orang Tua Murid Ini Kecewa dan Mengadu ke DPRD Kalsel
puluhan orang tua dan wali siswa datangi Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (5/7/2019)
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jelang tengah hari usai waktu pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Banjarmasin berakhir, puluhan orang tua dan wali siswa datangi Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (5/7/2019).
Tak berhasil menemui Anggota Dewan, puluhan orang tua dan wali siswa akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, A M Rozaniansyah.
Mereka ternyata merupakan para orang tua siswa yang datang menyampaikan kekecewaannya karena anak-anaknya gagal diterima di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Banjarmasin.
Dijelaskan salah satu orang tua siswa, M Sukri, pihaknya kecewa karena anak-anaknys tak berhasil masuk ke SMK Negeri 5 Banjarmasin, padahal memiliki nilai hasil Ujian Nasional yang lebih tinggi daripada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima pada seleksi PPDB.
Baca: Bupati Kembali Angkat Syaiful Anwar Jabat Dirut PDAM Intan Banjar, Dewan Sebut Begini
Baca: Kritikan Saudari Faisal Nasimuddin pada Luna Maya, Disebut Mau Jumpa Suami Oleh Chika Jessika
Baca: Rodhita Hotel Siapkan Menu Fantastic Ribs, Lezatnya Sajian Iga Bakar Disiram Bumbu Legit dan Pedas
Baca: Nasib Via Vallen dan Nella Kharisma Terkini Terkait Kasus Kosmetik Ilegal yang Sempat Heboh
"Anak-anak kami nilainya lebih tinggi dibanding anak-anak pemegang KIP, tapi justru tidak bisa diterima. Jadi untuk apa mereka belajar susah payah kalau nilai bukan jadi pertimbangan utama," kata M Sukri.
Hal ini menurutnya mengecewakan karena terkesan ada perlakuan istimewa kepada siswa-siswi pemegang KIP.
M Sukri dan puluhan orang tua siswa lainnya berharap Dewan bisa memediasikan masalah ini agar mendapatkan jalan tengah.
Sempat kurang lebih lima belas menit berdiskusi dengan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, rombongan orang tua murid ini akhirnya setuju membubarkan diri setelah berbicara langsung melalui sambungan telepon dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Yazidie Fauzi yang di waktu tersebut sedang melaksanakan tugas di dalam daerah.
Walau demikian, rombongan orang tua dan wali murid ini mengaku kembali akan mendatangi SMK Negeri 5 Banjarmasin untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala SMK Negeri 5 Banjarmasin, Dr Syahrir nyatakan pihaknya memang memberikan kuota sebesar 20 persen dari total kuota PPDB SMK Negeri 5 Banjarmasin untuk para siswa pemegang KIP.
Hal ini menurutnya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur bahwa SMK Negeri wajib memberikan 20 persen kuota PPDB kepada siswa pemegang KIP.
Aturan ini dijelaskan Dr Syahrir dijabarkan dengan Peraturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi yang selanjutnya bekerjasama dengan PT Telkom membuat sistem aplikasi PPDB online dengan acuan Permendikbud tersebut.
Artinya, para calon siswa pemegang KIP memang tidak bersaing secara langsung menggunakan nilai hasil ujian dengan calon siswa yang tidak melampirkan KIP saat pendaftaran.
"Calon siswa pemegang KIP hanya bersaing dengan calon siswa pemegang KIP lainnya untuk memenuhi kuota 20 persen tersebut," kata Dr Syahrir.
Pihaknya di sekolah ditegaskan Dr Syahrir hanya sebatas merupakan operator yang bertugas menginput data yang selanjutnya secara otomatis diproses oleh sistem.
