Berita Regional

PK Ditolak Mahkamah Agung, Pekan Depan, Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, memastikan kliennya akan secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Editor: Elpianur Achmad
Kolase Banjarmasinpost.co.id
Presiden Jokowi dan Baiq Nuril 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 3 bulan kurungan lewat putusan kasasi MA, akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, memastikan kliennya akan secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Joko, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan permohonan amnesti itu dan akan diajukan pada pekan depan.

"Kita akan coba pekan depan, hari Kamis atau Jumat untuk proses pengajuan amnesti itu," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Joko berharap, Presiden mau mengabulkan permohonan amnesti nantinya. Apalagi, Presiden juga sudah menyatakan mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan amnesti dan berjanji akan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara.

"Presiden sudah membuka diri untuk pengajuan," kata dia.

Baca: Baiq Nuril Baru Kumpulkan Rp 375 Juta dari Rp 500 Juta Denda Putusan M, Berharap Bantuan Donatur

Joko menambahkan, pada pekan depan, pihaknya juga akan mendatangi DPR untuk berkonsultasi dan meminta dukungan terhadap masalah hukum yang dihadapi Baiq Nuril.

Joko berharap DPR mendukung Baiq Nuril mengajukan amnesti.

Joko menuturkan, Baiq Nuril sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Karena dari tahun 2012 kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan.

Ia yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya justru menjadi dijerat dalam kasus perekaman ilegal.

"Dia masih waswas, deg-degan dan klimaksnya kemarin. Ketika harus menerima fakta MA tidak bergeming sedikitpun mememinta keadilan," ujarnya.

Selain itu, Joko juga khawatir adanya efek buruk dari putusan MA ini. Misalnya, korban pelecehan takut melaporkan tindakan hukum dari kasus yang dialaminya ini.

"Yang lebih mengecewakan bukan vonisnya Baiq Nuril tapi efek putusan itu ke korban-korban yang tidak berani untuk melapor. Itu yang sebenarnya kekhawatiran yang lebih besar," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti.

Baca: Penjelasan Kubu Jokowi-Maruf Amin Soal Respons Presiden Jokowi Sikapi Kasus Baiq Nuril

Namun terlebih dahulu Jokowi akan berkonsultasi dengan Jaksa Agung Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved