Selebrita
Kasus Video Ikan Asin Berlanjut, Pablo Benua Dikabarkan Cabut Kuasa Farhat Abbas dan Andar
Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas advokat Andar M. Situmorang dan Farhat Abbas.
Kabar itu berhembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa itu yang menyebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @thenewbikingregetanid.
Saat dikonfirmasi, kedua pengacara itu mengaku belum mendapatkan surat pernyataan tersebut.
"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).
Sementara Farhat mengaku bahwa hingga kini dirinya masih memegang kasus Pablo dan Rey.
"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat saat dihubungi terpisah.
Baca: Cristiano Ronaldo Pernah Buat Heboh, Giliran Liliyana Natsir Lakukan Aksi Penyamaran di Senayan
Baca: Kata Akhirat Disebut Mulan Jameela Seusai Gugat Partai Gerindra, Istri Ahmad Dhani Perjuangkan Ini
Baca: Jadwal dab Link Live Streaming Indonesia Open 2019, Tommy Sugiarto Vs Chen Long Siang Ini
Menurut Andar, bila pun ada pencabutan kuasa, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.
"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar.
Sebelumnya, Pablo, Rey, dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.