Selebrita

Mulan Jameela Bisa ke DPR? Ini Nasib Gugatan Istri Ahmad Dhani dan 13 Caleg Partai Gerindra Kata KPU

Mulan Jameela bisa jadi anggota DPR RI? Begini nasib gugatan istri Ahmad Dhani dan 13 caleg Partai Gerindra menurut KPU.

Editor: Murhan
Instagram @mulanjameela1
Mulan Jameela 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulan Jameela bisa jadi anggota DPR RI? Begini nasib gugatan istri Ahmad Dhani dan 13 caleg Partai Gerindra menurut KPU.

Ya, aktris Mulan Jameela bersama 13 calon legislatif dari Partai Gerindra secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Melansir KOMPAS TV pada Rabu (17/7/2019), dalam kasus perdata ini, 14 calon anggota legislatif ini menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Baca: Isi Chat Grup WA Barbie Kumalasari Saat Video Galih Ginanjar vs Fairuz Muncul, Ada yang Marah Besar

Baca: Keraguan Olla Ramlan Berhijab Diungkap Lagi pada Raffi Ahmad, Aufar Lebih Suka Wanita Seksi?

Baca: Ancaman Bahaya Ikut Age Challenge Seperti Dilakukan Agnez Mo, Dian Sastro, BCL Hingga Afgan

Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene.

Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Para caleg Gerindra yang menggugat, mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu.

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sementara, sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) kemarin, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, terpaksa ditunda.

Penundaan terjadi karena lima caleg penggugat, menyatakan diri telah mencabut gugatannya.

Lima caleg tersebut antara lain, Saraswati Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.

Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra, gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diwartakan Kompas.com, KPU menilai, gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Kesembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra, sedangkan penetapan anggota legislatif, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.

"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved