Berita Regional
Viral Profesor Semprot Polantas Lantaran Masalah Rambu Lalu Lintas di Surabaya, Begini Akhirnya
Profesor memarahi polantas lantaran ia tidak terima dirinya diberhentikan di jalan karena tidak melanggar rambu-rambu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang profesor dan memprotes rambu lalu lintas dan memarahi polantas yang sedang bertugas.
Profesor memarahi polantas lantaran ia tidak terima dirinya diberhentikan di jalan oleh polantas karena merasa tidak melanggar rambu-rambu.
Banyak netizen yang puas karena memberi pelajaran kepada semua arti dari rambu yang menyebabkan profesor itu akan ditindak.
Pria tua itu menanyakan dasar hukum polantas akan menilang dirinya yang mengendara mobil.
Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat memutar balik.
“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu." kata si pria yang mengaku profesor tersebut dan belakangan diketahui bernama Prof Dr Sadjijono SH MHum.
Baca: Suara Tembakan Perampok Bikin Pengusaha Karet Ini Ketakutan, Pasrah Serahkan Uang Rp 600 Juta
"Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” tambahnya.
Sang profesor juga berani gugat di pengadilan dan yakin akan menang.
Belakang juga, polantas yang ada dalam video tersebut adalah polisi lalu lintas Polsek Wonocolo, Surabaya bernama Aiptu Muhtashor.
Jd kepo, siapa sih nama Profesor Hukum yg beri "Kuliah Gratis" kpd Polantas tsb?
Kayaknya Profesor Hukum divideo ini ilmunya lebih manfaat drpd Profesor Hukum di BPIP yg gajinya Rp. 100jt/bulan itu, deh.. ????????????pic.twitter.com/HJJEzZ96Ww
— Aira Afni Amalia (@AiraAfniAmalia) July 17, 2019
RAMBU DIPERBAHARUI
Buntut dari masalah itu akhirnya rambu yang dianggap salah itu diperbahuri.
Dikutif dari tribunnews.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menggungkap traffic board penyebab kedua belah pihak memunculkan penafsiran berseberangan, telah diperbaharui.
