Berita Regional

Bunga Selangit, SM Warga Korban Fintech di Solo: Pinjam Rp 5 Juta, 2 Bulan Tagihan Jadi Rp 75 Juta

Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal. Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Editor: Elpianur Achmad
TribunSolo.com/Agil Tri
YI dan Sukadewa saat jumpapers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SOLO — Sejumlah warga Solo, Jawa Tengah terjerat utang dengan bunga sangat tinggi setelah meminjam modal usaha melalui pinjaman berbasis online atau fintech.

Korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.

Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal. Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani LBH Soloraya.

Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah.

Baca: Terjerat Utang Online Fintech Incash, Wanita Solo Diteror dengan Cara Pasang Iklan Siap Digilir

Baca: Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut, Lima Siswa MTsN Pingsan

Baca: Diduga Perbuatan OTK, Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Sempat Dicari Orang Tak Dikenal

Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.

Made menjelaskan, korban (SM) meminjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada pekerjaan.

"Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.

Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM.

Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved