PPATK Temukan 630 Transaksi Mencurigakan PNS Muda
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan dari tahun 2003 sampai dengan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan dari tahun 2003 sampai dengan Januari tahun 2012, pihaknya telah menerima sekitar 86.264 laporan dari transaksi mencurigakan. Laporan itu didapat dari laporan 359 penyedia jasa keuangan (PJK).
Dari jumlah tersebut dipilah lagi menjadi 1890 laporan yang dianalisis dan diberikan pada penegak hukum. Diantara jumlah itu, kata Yusuf, terdapat 630 berasal dari rekening gendut pegawai negeri sipil.
"Menyangkut yang PNS tidak semua kita kirim ke penegak hukum karena belum ditemukan menyangkut indikasi pidana. Total yang kita analisis dari pihak PJK tadi ketemu angka 630 untuk PNS-nya," jelas Yusuf dalam jumpa pers di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Jumlah rekening yang mencurigakan ini, menurut Yusuf, bervariasi sehingga ia tak menyebutkan angka secara signifikan, ada yang berkisar dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar. Salah satu kementerian yang menurutnya, terdapat jumlah PNS pemilik rekening mencurigakan terbanyak adalah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
"Kemenkeu khususnya Pajak dan Bea Cukai, sementara lainnya variatif. Kami minta aparat penegak hukum untuk lebih serius lagi, khususnya menindak lanjuti temuan PPATK yang berhubungan dengan pemasukan uang negara seperti Pajak dan Bea Cukai," tuturnya.
Dari 630 data ini, lanjut Yusuf, kebanyakan berusia sekitar 30 tahun hingga 40 tahun. Namun ia tak ingin menjelaskan lebih rinci dari golongan mana saja, para PNS tersebut.
Sebuah rekening PNS dinyatakan melanggar jika tidak sesuai dengan gaji yang ditetapkan pada golongannya dan jika terdapat transaksi melebihi Rp 10 juta. "Transaksi yang dicurigai, misalnya seorang pegawai negeri gaji Rp 10 juta tapi di transaksi di perbankannya Rp 30 juta, 50 juta dan sebagainya sampai miliaran rupiah. Itu sudah mencurigakan," jelas Yusuf.
PPATK, menurut Yusuf, meminta agar penegak hukum tidak menutup mata terhadap jumlah penemuan tersebut. Bukan hanya menelusuri PNS di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, tapi juga harus ditelusuri dari rekening pegawai negeri yang bekerja pada bidang-bidang yang langsung berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. "Penegak hukum harus juga serius telusuri rekening mencurigakan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Yusuf.