Pemerasan Oknum Jaksa
Jaksa Pemeras Langgar Etika
Aksi pemerasan oleh dua jaksa dari Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dinilai sangat tidak etis.
Koordinator Front Perjuangan Rakyat-Kalteng (FPR-KT) Tri K Atmaja di Palangkaraya, Kalteng, Minggu (8/4/2012), mengatakan, ketidaketisan tersebut ditunjukkan dengan para jaksa yang seharusnya menjadi penegak hukum justru diduga melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun yakni S (41) dan Sw (35) diduga memeras keluarga EN (42). Saat ini, EN menjadi terdakwa karena melakukan pemortalan jalan menuju kawasan perusahaan kehutanan di Kotawaringin Barat. Pada Agustus 2011, keluarga EN bertemu S dan Sw.
Saat itu, kedua jaksa menanyakan keluarga EN , mau memberi berapa agar bisa meringankan kasus terdakwa. Dialog dalam pertemuan itu direkam keluarga EN. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kemudian mendapatkan rekaman tersebut yang membuat S dan Sw dicopot dari jabatannya.
Penegak hukum mengawasi masyarakat. Tapi, siapa yang mengawasi penegak hukum? Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan cukup perhatian terhadap Kalteng, kata Tri.
Kepala Kejati Kalteng Syaifudin Kasim mengakui, pernyataan S dan Sw yang diduga melakukan pemerasan dinilai tak etis. "Mereka memang belum menerima uang. Tapi, tidak etis jika jaksa mengucapkan pernyataan yang disampaikan dalam rekaman itu," ujarnya.