Tragedi Sukhoi

Pemerintah Juga Santuni Korban Sukhoi Rp 50 Juta

Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp 50 juta

Tayang:
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 masing-masing sebesar Rp 50 juta. Asuransi tersebut diberikan melalui asuransi Jasa Raharja.

"Santunan ini di luar santunan yang akan diberikan pihak perusahaan Sukhoi, yang masing-masing mendapat 50 ribu Dolar AS," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Agung menjelaskan, meskipun ada aturan menetapkan bahwa asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan pesawat dalam penerbangan reguler atau yang memiliki rute tetap, pemerintah tetap memiliki inisiatif lain.

"Memang, ada aturan yang menetapkan asuransi Jasa Raharja hanya diberikan pada kecelakaan penerbangan reguler sementara kecelakaan Sukhoi dalam rangka joy flight, namun tidak ada salahnya pemerintah punya inisiatif lain demi rakyatnya sendiri," jelas Agung.

Menurut dia, pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk simpati mendalam dari pemerintah atas kecelakaan pesawat Sukhoi.

"Ini merupakan bentuk duka cita mendalam dari pemerintah atas kecelakaan yang menimbulkan banyak korban," katanya.

Dia juga menambahkan, pemberian santunan akan dilakukan setelah proses identifikasi korban Sukhoi selesai dilakukan.

"Jika identifikasi selesai dilakukan dan nama-nama korban sudah diumumkan secara resmi maka pemberian santunan akan segera dilakukan," katanya.

Pesawat Sukhoi itu jatuh di Gunung Salak, Bogor, pada hari Rabu siang (9/4/2012) dengan membawa 45 orang yang terdiri atas 35 warga negara Indonesia, kemudian masing-masing satu dari Prancis dan Amerika Serikat serta delapan orang dari Rusia.

Sumber :
ANT

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved