60 Ribu Hektare Kawasan Hutan Jadi Tambang
Selain merambah permukiman penduduk, pengerukan emas hitam di wilayah Bumi Tuntung Pandang itu juga berada
Penulis: Moh. Choiruman | Editor: Syamsudin
Selain merambah permukiman penduduk, pengerukan emas hitam di wilayah Bumi Tuntung Pandang itu juga berada di wilayah kawasan hutan produksi.
Lebih dari 60 ribu hektare kawasan hutan produksi di Tala telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu bara oleh 15 perusahaan yang resmi mengantongi izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan.
Padahal, luasa kawasan hutan produksi di wilayah Tanahlaut saat ini sebesar 71.658 hektare. Artinya, jika areal tersebut sudah dikapling 60.689 hektare lebih maka sisa kawasan hutan produksi di Tanahlaut hanya sekitar 10 ribu hektare.
Selain belasan perusahaan yang resmi mendapatkan izin prinsip dari Menhut tersebut, diduga kuat di kawasan tersebut juga beroperasi perusahaan tambang liar. Namun hingga kini juga tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Hal itu diakui Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Tanahlaut Ahmad Hairin.
Menurutnya, perusahaan tambang batu bara yang memanfaatkan kawasan hutan produksi tersebut dengan syarat harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan dari Kemenhut. Dan kebijakan tersebut berada di pemerintah pusat.
“Aturannya memang seperti itu, dan itu kewenangan pusat. Sedangkan daerah hanya mendapatkan tembusan untuk melakukan survey, pengecekan lapangan,” katanya.
Adapun kawasan hutan di Tanahlaut untuk Tahura seluas 19.141 hektare, taman wisata alam (TWA) seluas 1.361 hektare, suaka margasatwa (SM) seluas 7.159 hektare, kawasan hutan lindung seluas 15.861 hektare, kawasan hutan produksi 71.658 hektare, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 5.290 hektare dan hutan produksi konservasi (HPK) seluas 12.174 hektare.