Walikota Banjarmasin Ngotot Bukan Tersangka

Di sela-sela menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap, Wali Kota Banjarmasin H Muhidin

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Di sela-sela menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap, Wali Kota Banjarmasin H Muhidin menegaskan dirinya hanya berstatus saksi. Dia ngotot belum berstatus tersangka sebagaimana pernyataan pimpinan Polda Kalsel dan Mabes Polri.
    
"Perlu saya luruskan, saya belum menjadi tersangka. Buktinya saya dipanggil oleh penyidik saat ini kapasitasnya hanya sebagai saksi," tegas Muhidin kepada pers di Banjarmasin, Selasa (23/10).
    
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel itu juga menyangkal pernyataan Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar yang menyebut dirinya sebagai tersangka.

"Tidak ada penetapan (sebagai tersangka). Akibat saya dikabarkan jadi tersangka, masyarakat ribut jadinya," ujarnya.
    
Berdasar informasi yang diperoleh BPost, kengototan Muhidin itu mungkin dikarenakan status yang tercantum dalam surat panggilan itu. Dia memang menjadi saksi untuk tersangka lain, Bupati Tanahlaut H Adriansyah (Aad).     
    
Namun, untuk kasus ini tersangkanya ada dua orang. Yakni, Aad dan Muhidin. Jadi bisa saja nanti, Muhidin diperiksa sebagai tersangka. Aad pun bisa berstatus saksi jika dimintai keterangan untuk tersangka Muhidin.
    
Kepala Subdit Tipikor Polda Kalsel, AKBP Didik Sudarianto saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu. "Dalam kasus ini Muhidin berstatus tersangka. Hari ini (kemarin) dimintai ketersangan sebagai saksi untuk tersangka Aad. Penetapan tersangka (Muhidin dan Aad) sudah resmi dikeluarkan. Di SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejati juga berstatus tersangka," tegas Didik.
    
Dikatakan Didik, penanganan kasus itu dibuat terpisah berkasnya. Satu berkas dengan tersangka Muhidin. Satunya lagi untuk Aad. Selain keduanya, jug aada dua tersangka lain yang berperan sebagai fasilitator yakni Surya Hartono dan Nurseto. "Masing masing tersangka dijadikan saksi untuk tersangka lain," katanya.
    
Mengenai pemeriksaan Muhidin dan Aad dalam status tersangka, Didik mengatakan akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri. "Tetapi tempatnya mungkin tetap di sini," ucap dia.
    
30 Pertanyaan
    
Mengenakan baju safari warna abu-abu, Muhidin tiba di Ditreskrimsus Polda Kalsel, sekitar pukul 09.50 Wita. Dia menumpang mobil VW Caravelle warna putih DA 7462 TQ. Kedatangannya disambut Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Iwan Fitriadi yang sudah terlebih dulu datang.
    
Begitu keluar dari mobil, Muhidin yang tidak didampingi pengacara itu langsung menebarkan senyum ke wartawan yang sudah menunggunya. Tanpa berkomentar, dia masuk dan naik ke lantai dua sembari membawa beberapa map berwarna biru.
    
Sekitar pukul 12.00 Wita, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat. Muhidin pun keluar. Pada saat inilah, Muhidin menegaskan dirinya bukan berstatus tersangka. "Di dalam ruangan santai saja banyak bakisah (bercerita) soal KP (kuasa penambangan) milik saya," ujarnya.
    
Dia pun menegaskan, kasus yang membelitnya bukan penyuapan terkait tapal batas Tanahlaut dan Tanahbumbu sebagaimana tudingan Polri, tetapi peminjaman uang kepada Aad. "Ada surat-suratnya,  lengkap. Itu pinjam meminjam bukan gratifikasi tapal batas," kata pengusaha batu bara ini.
    
Muhidin mengaku meminjami uang sebesar Rp 5 miliar karena Aad sedang memerlukan uang. Dia pun mengatakan sudah biasa melakukan itu karena berteman baik dengan Aad. Dari pinjaman itu, yang sudah dikembalikan sebesar Rp 3 miliar.
    
"Yang Rp 2 miliar belum dibayar. Uang itu malah dipinjamkan ke orang lain. Inilah yang menjadi masalah," kata dia.
    
Apakah kasus ini mengganggu kerja Anda sebagai wali kota? Muhidin menegaskan roda pemerintahan tetap jalan. Kasus itu tidak sama sekali tidak mengganggunya.
    
Setelah bersistirahat, sekitar pukul 14.00 Wita, Muhidin kembali menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 Wita. Begitu selesai, Muhidin yang terlihat lelah langsung meninggalkan Ditreskrimsus.
    
Menurut Didik, Muhidin mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. "Pertanyaannya seputar suap yang dilakukan. Untuk subtansi lebih lanjut tidak bisa dipaparkan," tegasnya. (arl)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved