Pengacara Rusuh Balangan Lapor ke Kejagung

Tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus kerusuhan Balangan, Syarifuddin

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Syamsudin
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus kerusuhan Balangan, Syarifuddin dan Suhardi, berbuntut panjang.

Pengacara terdakwa, Prayudha Anggara dan Anzar Pasaribu menilai tuntutan itu berlebihan. Mereka pun melaporkan tim JPU ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jam Was Kejagung).

"Kami sebenarnya selalu menghormati tuntutan untuk klien, tetapi tuntutan untuk kasus ini sungguh keterlaluan," ujar Prayuda, Sabtu (27/10/2012).

Menurut dia, JPU telah memanipulasi keterangan saksi dan fakta hukum yang muncul saat persidangan. Banyak saksi yang mengatakan tidak mengetahui kejadian di Balangan. Bahkan ada tiga saksi yang mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Apakah saat sidang JPU tertidur saat mendengarkan keterangan saksi? Tuntutan seperti hanya menyalin BAP. Kami selalu merekam jalannya persidangan. Bukti ini akan kami berikan ke Jamwas sebagai bukti," ujar dia.

Saat dihubungi, Syarifuddin juga mengaku sudah curiga tuntutan 'jauh' dari permasalahan. "Pembacaan tuntutan ini sempat satu minggu tertunda. Ini dikarena JPU kebingungan membuat rentut (rencana penuntutan) dan menentukan pasal yang disangkakan. Tidak ada saksi yang mengatakan kami menghasut, memukul dan melawan petugas," kata dia.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Aswadinoor itu, Syarifuddin dan Suhardi didakwa telah melakukan penghasutan sehingga terjadi kerusuhan saat pendukung mereka berdemo di depan kantor bupati Balangan. Demo itu merupakan buntut kekalahan Syarifudin dalam pemilukada Balangan yang dimenangi oleh Sefek Efffendie.

Ketua Tim JPU Kasus Balangan, Jurit Kartono mengatakan ancaman pengacara terdakwa, itu merupakan hak mereka seperti halnya mengajukan banding. Jurit mengaku belum bisa
mengomentari ancaman itu karena pelaporan belum dilakukan.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna mengatakan tuntutan yang diajukan JPU didasarkan fakta persidangan.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved