Pemberian Asimilasi Lapas Kotabaru Dikeluhkan

Pembolehan narapidana (napi) atau warga binaan bekerja di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU -Pembolehan narapidana (napi) atau warga binaan bekerja di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru atau asimilasi menuai banyak keluhkan. Ditengarai pemberian asimilasi hanya bagi napi 'berkantong' tebal.

Informasi diperoleh BPost, dari salah seorang napi, setidaknya ada enam napi mendapatkan asimilasi. Namun, diantara keenam napi, satu diantaranya belum menjalani 2/3 hukuman atau belum satu tahun menjalani hukuman.

"Seharusnya sesuai peraturan berlaku di lapas ini, gak boleh. Karena dia (mendapatkan asimilasi itu) orang berduit, karena kasus mining. Jadi boleh," kata sumber itu.

Bahkan, blok tempatnya disel apabila malam tidak dikunci petugas sipir, memudahkan bersangkutan untuk keluar masuk sel tempat napi tersebut tidur.

Kalapas Kotabaru AH Junaidi, diminta konfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, napi mendapat asimilasi dan memenuhi syarat antara lain, sudah vonis dan inkrah, tidak pernah melanggar kemtib (keamanan dan ketertiban).

Selain itu, dapat dipercaya berdasar pertimbangan, punya keahlian dan kemauan kerja (tidak malas). Tak hanya itu, tambah Junaidi, secara umum napi menyesali kesalahannya, sopan dan syarat lainnya.

Disinggung ada salah satu blok kadang dikunci jika malam, menurut ada kamar tamping yang apabila malam dipercayakan ke Danru (komandan regu) untuk aktivitas malam seperti tamping air, ginset, koki, dan kaum msjid.

Terlepas dari itu, kamar atau blok lainnya wajib terkunci.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved