Pilkada Kapuas

Jika Terbukti Melanggar, KPU Diminta Coret Mawardi-Herson

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi penelitian dan pengkajian kembali kepada KPU Kapuas terkait

Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi penelitian dan pengkajian kembali kepada KPU Kapuas terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Cabup incumbent Kapuas HM Mawardi.

Seperti diketahui, Mawardi telah memberikan rekomendasi penunjukkan wakilnya Herson B Aden untuk menjadi Plt Kepala Bappeda Kapuas. Padahal tahapan Pilkada belum rampung karena masih adanya gugatan kubu lawannya.

Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen, Selasa (15/1) menegaskan, pihaknya mendapatkan nota dari Bawaslu Pusat terkait hasil pelaporan pelanggaran administrasi yang dilakukan Cabup incumbent HM Mawardi kepada wakilnya tersebut.

Menurut dia, hasil rekomendasi Bawaslu pusat sudah diterima dan akan diserahkan kepada KPU Kapuas untuk menindaklanjuti perintah Bawaslu Pusat tersebut untuk melakukan pengkajian terkait pelaporan tim advokasi pasangan Ben Brahim S Bahat-Muhajirin.

Rekomendasi itu memerintahkan agar KPU Kapuas melakukan pengkajian dan penelitian ulang. "Jika memang hasil penelitian melanggar ketentuan, KPU Kapuas harus mencoret nama pasangan HM Mawardi dan Herson B Aden, yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon pemenang," kata Mantan Kadis Pertanian Kalteng ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved