Pilkada Kapuas
Pemantau Pemilu Jangan Perkeruh Suasana
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diminta tidak memperkeruh
Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kapuas,
Kalimantan Tengah diminta tidak memperkeruh suasana terkait pemilukada
di Kabupaten Kapuas, terkait pernyataannya yang meminta agar Pilkada di
Kapuas diulang, karena adanya kecurangan.
Anggota Dewan Kalteng asal Kabupaten Kapuas, Iber H Nahason, Rabu (6/2) ini, meminta semua rangkaian pemiluakda di Kabupaten Kapuas yang sudah masuk ranah hukum di Mahkamah Konstitusi, dibiarkan berjalan sesuai alurnya, sehingga tidak perlu untuk diperkeruh lagi.
Tokoh Masyarakat Kapuas ini menentang adanya pernyataan dari siapapun yang meminta Pilkada di Kabupaten Kapuas di ulang lagi."Saya katakan anggota KIPP sudah tidak netral, karena di dalamnya banyak pendukung pasangan calon Incumbent, sehingga mereka pasti membela incumbent yang saat ini dalam perhitungan kalah melawan pasangan Ben-Jirin," katanya.
Pernyataan Iber, ini ketika membaca di beberapa media massa anggota KIPP yang meminta agar Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kapuas untuk di ulang lagi, karena diduga ada kecurangan.
Anggota Dewan Kalteng asal Kabupaten Kapuas, Iber H Nahason, Rabu (6/2) ini, meminta semua rangkaian pemiluakda di Kabupaten Kapuas yang sudah masuk ranah hukum di Mahkamah Konstitusi, dibiarkan berjalan sesuai alurnya, sehingga tidak perlu untuk diperkeruh lagi.
Tokoh Masyarakat Kapuas ini menentang adanya pernyataan dari siapapun yang meminta Pilkada di Kabupaten Kapuas di ulang lagi."Saya katakan anggota KIPP sudah tidak netral, karena di dalamnya banyak pendukung pasangan calon Incumbent, sehingga mereka pasti membela incumbent yang saat ini dalam perhitungan kalah melawan pasangan Ben-Jirin," katanya.
Pernyataan Iber, ini ketika membaca di beberapa media massa anggota KIPP yang meminta agar Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kapuas untuk di ulang lagi, karena diduga ada kecurangan.