Pileg 2014
KPU Izinkan Mantan Napi Nyaleg
Komisi Pemilihan Umum memberikan izin kepada mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014
"Dia baru boleh mencalonkan setelah lima tahun dari masa bebas," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Sigit mengatakan, hal itu sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu lima tahun setelah bebas dari tahanan dinilai telah cukup untuk memperbaiki perilakunya mantan narapidana tersebut. "Itu amanat undang-undang," terangnya.
Namun, tak semudah itu untuk bisa menjadi caleg. Mereka juga wajib mengumumkan kepada media dan membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya "Dia harus umumkan ke media bahwa dia pernah dipidana berkaitan perbuatan dia di salah satu media lokal dan buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.
Hal itu tertuang dalam peraturan KPU tentang Pencalonan nomor 7/2013, bahwa bakal calon yang terkena pidana harus menyertakan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan bukti dipublikasi pada surat kabar dan SKCK yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Peraturan lain, untuk anggota DPR/DPD yang dicalonkan oleh parpol lain, harus mundur paling lambat pada masa perbaikan klarifikasi DCS. Sama halnya untuk penyelenggara dan panitia pemilihan umum. Mereka yang mencalonkan diri harus mundur sebelum pendaftaran dibuktikan dengan SK pemberhentian dikeluarkan sebelum masa pendaftaran.