Pileg 2014

KPU Izinkan Mantan Napi Nyaleg

Komisi Pemilihan Umum memberikan izin kepada mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014

Tayang:
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memberikan izin kepada mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Hal itu berlaku untuk narapidana dari semua tindak pidana mulai dari kriminal sampai kasus korupsi. Namun, ada ketentuan atau syarat untuk mereka.

"Dia baru boleh mencalonkan setelah lima tahun dari masa bebas," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Sigit mengatakan, hal itu sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu lima tahun setelah bebas dari tahanan dinilai telah cukup untuk memperbaiki perilakunya mantan narapidana tersebut. "Itu amanat undang-undang," terangnya.

Namun, tak semudah itu untuk bisa menjadi caleg. Mereka juga wajib mengumumkan kepada media dan membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya "Dia harus umumkan ke media bahwa dia pernah dipidana berkaitan perbuatan dia di salah satu media lokal dan buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.

Hal itu tertuang dalam peraturan KPU tentang Pencalonan nomor 7/2013, bahwa bakal calon yang terkena pidana harus menyertakan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan bukti dipublikasi pada surat kabar dan SKCK yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Peraturan lain, untuk anggota DPR/DPD yang dicalonkan oleh parpol lain, harus mundur paling lambat pada masa perbaikan klarifikasi DCS. Sama halnya untuk penyelenggara dan panitia pemilihan umum. Mereka yang mencalonkan diri harus mundur sebelum pendaftaran dibuktikan dengan SK pemberhentian dikeluarkan sebelum masa pendaftaran.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved