Golkar Tolak Proyek Patung Ikan Jelawat

Rencana pembangunan Patung Ikan Jelawat sebagai Ikon Kabupaten Kotawaringin

Editor: Syamsudin
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -  Rencana pembangunan Patung Ikan Jelawat sebagai Ikon Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang akan menghabiskan dana APBD sekitar Rp40 miliar, ternyata proyek dadakan yang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka panjang pendek maupun menengah dan rencana kerja anggaran (RKA) 2013.

Sebab itu, rencana pembangunan proyek prestisius itu ditentang oleh Fraksi Partai Golkar di DPRD Kotim.

Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi yang juga pengurus Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar Kotim, Jumat (29/3) menegaskan, sebagai partai yang mendengarkan suara rakyat, pihaknya menolak rencana pembangunan proyek yang menghabiskan dana sangat besar itu, karena menilai proyek tersebut, tidak menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kotim dana sara dengan prestise semata.

"Kami sudah melihat data penduduk Kotim sebanyak 60 persen adalah bekerja atau berprofesi sebagai petani, harusnya Pemerintah Kotim mendahulukan kepentingan para petani, agar bisa lebih maju dalam menekuni pekerjaaanya. Bukannya menghabiskan uang untuk membangun patung yang sangat fantastis itu," kata H Yadi panggilan akrabnya.

Mantan Pengusaha Kayu asal Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ini, menegaskan, sampai kapanpun pihaknya tidak akan setuju pembangunan taman dan patung yang menghabiskan dana mencapai puluhan miliar tersebut.

Meski begitu, Pemerintah Kotim sepertinya tidak menggubris banyaknya aksi protes tentang rencana pembangunan patung ikan jelawat raksasa sebagai Ikon Kotim itu.
Buktinya, saat ini proses pelelangan proyek itu sudah siap dilaksanakan. Instansi terkait yang berwenang melakukannya, tinggal menunggu perintah Bupati Kotim H Supian Hadi saja, untuk melakukan pelelangan mega proyek tersebut.

Informasi yang disampaikan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kotim, Akhmad Taufik, proses lelang memang belum dilakukan karena masih menunggu perintah petinggi instansi tersebut terutama perintah Bupati Kotim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved