Ceraikan Istri, Eyang Subur Tunggu Fatwa MUI

Eyang Subur dinilai melanggar aqidah karena memiliki delapan istri. Sementara, yang dibolehkan

Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA- Eyang Subur dinilai melanggar aqidah karena memiliki delapan istri. Sementara, yang dibolehkan dalam agama berjumlah maksimal empat istri. Itu pun dengan syarat ketat harus benar-benar adil dan bisa menghidupi dengan layak.

Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Selon pernah menyarankan Eyang Subur ceraikan istrinya.

Tetapi, Eyang Subur rupanya masih menunggu rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk fatwa, terkait jumlah istri yang disarankan. Sebab, bukan hanya Eyang Subur yang memiliki istri lebih dari empat orang.

"Jika MUI rekomendasikan untuk menceraikan, kami akan bicarakan apa yang disyaratkan dan apa yang disarankan. Karena fatwa itu tidak berlaku hanya kepada satu orang, tapi semua umat Muslim," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur, Jumat, (5/4/2013), di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Ramdan menegaskan kliennya akan menceraikan istri-istrinya kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait jumlah istri yang diperkenankan dalam agama.

"Ketika memang MUI melalui fatwanya tentang hal itu, kami akan melakukan. Eyang Subur mau menceraikan kalau memang harus diceraikan," ucapnya. Namun, Ramdan belum bisa memastikan siapa istri yang akan diceraikan kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa. "Enggak tahu," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved