Pilkada Kapuas
Surat Gubernur Sudah ke Mendagri
Pelantikan Ben Brahim S Bahat-Muhajirin sebagai bupati dan wakil bupati Kapuas, sepertinya tak lagi lama. Itu karena usulan penerbitan Surat Keputusan
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Anjar Wulandari
"Suratnya sudah saya tanda tangani. Mestinya Biro Umum sudah mengirimkannya ke Kemendagri. Jadi kita tunggu saja," ujar Gubernur Agustin Teras Narang, Rabu (10/4).
Dia mengaku tidak bisa memperhitungkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses SK dimaksud. Itu mengingat sudah bukan lagi kewenangan dirinya sebagai gubernur.
Namun Teras menyatakan, Kemendagri tidak akan terlalu lama untuk memproses surat tersebut selama kelengkapan administrasi telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ben-Jirin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Senin (1/4). Keputusan itu merupakan hasil pleno komisioner setelah pada rekapitulasi akhir perolehan suara, pasangan bernomor urut ini unggul atas calon bupati incumbent HM Mawardi yang berpasangan dengan Herson B Aden dengan selisih 406 suara.
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan setelah MK memutuskan mengembalikan penghitungan suara hasil pemilu kepala daerah 13 November 2012 dan pemungutan suara ulang di lima desa dan satu kelurahan pada 23 Januari 2013.