Pilkada Palangkaraya

PTUN Tolak Gugatan Adi-Katma

Pasangan Adi Suseno-Katma F Dirun, tidak berkomentar banyak terkait penolakan Hakim PTUN Palangkaraya terhadap gugatan mereka kepada KPU

Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pasangan Adi Suseno-Katma F Dirun, tidak berkomentar banyak terkait penolakan Hakim PTUN Palangkaraya terhadap gugatan mereka kepada KPU Palangkaraya yang tidak meloloskan mereka ikut dalam Pilkada Palangkaraya, 5 Juni 2013 mendatang.

Dalam putusannya, Selasa (16/4), PTUN Palangkaraya menolak gugatan pasangan itu. "Inilah fakta yang harus kami hadapi, kami sudah berusaha melakukan gugatan atas keputusan KPU itu, tetapi ditolak oleh pengadilan PTUN, kami masih pikir-pikir untuk banding," kata Katma F Dirun saat di lokasi Pengadilan PTUN Palangkaraya.

Bersamaan dengan itu, KPU Kota Palangkaraya, menetapkan enam pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Palangkaraya mendatang mereka adalah, pasangan calon Faridawaty Darland Atjeh-H Sodikul Mubin yang maju dari jalur independen, Edison- Hadiansyah yang diusung oleh gabungan Parpol Gurem, HM Riban Satia-Mofit Saptono yang diusung koalisi parpol yang memiliki kursi di dewan.

 Pasangan calon Zons Hery - Aprie Husien Rahu yang maju lewat jalur independen, Tuty Dau - H Maryono yang diusung PDI-P dan PDS serta Sudadi-Ida Bagus yang juga diusung oleh koalisi parpol parlemen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved