Pilkada Palangkaraya
Paslon Fadi dan Damar Gugat Hasil Pilwakot ke MK
Dua pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang kalah
Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Dua pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang kalah dalam Pilwalkot Palangkaraya yakni Pasangan Faridawaty Darland Atjeh-Sodikul Mubin (Fadi) dan Pasangan Tutydau-H Maryono, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kebenaran adanya gugatan itu ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Harmain Ibrohim, Minggu (16/6) malam. Menurutnya, hasil keputusan KPU melalui rapat pleno untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya terpilih digugat oleh dua pasangan calon.
"Ya benar, kami menerima surat gugatan itu. Yang mengggugat ada dua pasangan calon yakni Pasangan Damar dan Pasangan Fadi. Kami belum tau materi gugatannya, namun yang pasti yang mereka gugat adalah hasil keputusan Pilwalkot yang telah kami plenokan,kami siap untuk memberikan penjelasan kepada MK jika nantinya dipanggil," katanya