Terapkan Pasal Berlapis untuk Windy Cs
Transaksi Minimal 25 Gram Sabu
Irwindy alias Windy (33), Rudi Junaidi (34) dan Hendra Pribadi alias Cungkring (28)
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Irwindy alias Windy (33), Rudi Junaidi (34) dan Hendra Pribadi alias Cungkring (28) yang diduga terkait kasus kepemilikan 5,819 kilogran sabu dan 91 butir ekstasi, terancam menghabiskan hidupnya di penjara. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel berencana menerapkan pasal berlapis yang memungkinkan mereka dipenjara seumur hidup.
Kepala Seksi Tindak Kejar BNN Kalsel, AKP Suyatmin menegaskan ancaman hukuman berat dikarenakan barang bukti yang disita dari mereka jumlahnya terbanyak di Kalsel. Sebelumnya, temuan terbanyak diperoleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, sebanyak empat kilogram sabu pada 2010.
“Selain itu, juga ada indikasi mereka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami juga terus melacak harta mereka, terutama milik Windy yang disebut sebagai pemilik narkoba,” tegasnya di Banjarmasin, Selasa (9/7).
Mengenai kabar adanya orang lain dalam jaringan ketiga orang itu, Suyatmin mengakui adanya kemungkinan. “Kami juga yakin ada orang lagi, kami masih melacaknya. Mereka bertiga baru terendus dalam satu-dua tahun terakhir. Ibaratnya mereka bukan pemain lama,” kata dia.
Diungkapkan Suyatmin, kelompok mereka melakukan aksinya secara rapi. Tidak mudah bertransaksi dengan orang lain, apalagi yang baru dikenal. Pembelian pun ditentukan minimal 25 gram atau satu kilogram tergantung kedekatan mereka dengan pembeli tersebut. Transaksi dilakukan melalui ponsel.
“Windy memesan sabu dari Jakarta. Diperkirakan dia membeli 10 kilogram, kemudian dijual lagi. Beli seharga Rp 95 juta per ons lalu dijual Rp 100 juta tiap onsnya,” kata dia.
Penangkapan mereka diawali Rudi di Jalan Adyaksa yang membawa 50 gram sabu, lalu Cungkring di Jalan Banua Anyar. Dari ‘nyanyian’ mereka, personel BNN membekuk Windy di salah satu rumahnya di Jalan Malkon Temon. Dari situ, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dibikin seperti gudang di Jalan Jahri Saleh.
Sejumlah warga Jahri Saleh mengaku tidak tahu ada penggerebekan di gudang dekat rumah mereka. Mereka justru mengaku terkejut saat membaca BPost edisi kemarin yang mewartakan penggerebekan itu.
Penangkapan Windy dan Rudi juga mengejutkan warga Jalan Dahlia Gang Budaya Banjarmasin. Keduanya adalah kakak beradik yang berasal dari kawasan itu. Menurut sejumlah warga, dulu Windy memang pernah berbisnis narkoba, tetapi kemudian beralih ke bisnis besi bekas. Kabarnya, Windy juga memiliki showroom mobil di Jalan A Yani Banjarmasin.
Namun, sejak keduanya pindah ke tempat lain, warga tidak mengetahui perkembangannya. “Rumah di sini dikontrakkan. Kabarnya mereka tinggal di Belitung. Cuam beberapa hari ini, Rudi sering ke sini,” kata seorang warga.
Menurut para warga, sekitar sebulan lalu, adik mereka, Edy juga ditangkap polisi karena kasus serupa.
“Ketiganya kakak beradik yang memiliki anak dan istri. Mereka bertiga itu sudah yatim sejak kecil karena bapaknya yang bekerja sebagai penjahit, telah meninggal. Sejak kecil mereka hanya diasuh sang ibu yang hingga kini masih hidup,” ucap warga lain.
Sebagai putra sulung, saat remaja Rudi pernah bekerja di salah satu diskotek di Banjarmasin. Dari sanalah, dia mulai berkenalan dengan narkoba, bahkan menjadi pengedar. Tragisnya, dia melibatkan dua adiknya dalam bisnis terlarang tersebut. (arl/arp/kur)