Pilkada Palangkaraya
MK Tolak Gugatan Damar dan Fadi
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Palangkaraya, HM Riban Satia-
Penulis: Fathurahman | Editor: Syamsudin
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Palangkaraya, HM Riban Satia- Mofit Saptono (Rimo) dipastikan akan memimpin Pemko Palangkaraya dalam lima tahun kedepan.
Pasalnya, gugatan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota yang menjadi pesaingnya yakni Tutydau-H Maryono (Damar) dan Faridawaty Darland Atjeh-H Sodikul Mubin ( Fadi) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan Kamis (11/7/2013) sore.
Ini berdasarkan, sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dengan gugatan nomor 77/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon gugatan Tutydau- H Maryono dengan nomor urut 6 dengan kuasa pemohon Bachtiar Effendy.
Selain itu, gugatan dengan nomor 76/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Faridawaty Darland Atjeh dan H Sodikul Mubin dengan nomor urut 1 dengan kuasa pemohon Nahar A Nasada dan kawan-kawan dalam Pembacaan Putusan oleh Mahmakah Konstitusi (MK) yang dilakukan, Kamis, tanggal 11 Juli 2013 pukul 14.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan para penggugat, karena menilai semua tudingan tidak terbukti dalam persidangan.