Mobil Murah Jauhkan dari Amanat Konstitusi

Kebijakan mobil murah atau LCGC (low cost green car) yang ditetapkan melalui

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID Kebijakan mobil murah atau LCGC (low cost green car) yang ditetapkan melalui PP No.41 tahun 2013 tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dengan kebijakan mobil nasional, dan menjauhkan dari amanat konstitusi.

Mengingat. Soal kesejahteraan bukan menyentuh banyak ke rakyat.
"Sekrang ini sudah lepas dari UUD 45 yaitu menyejahterakan rakyat," kata Anggota Komisi VI DPR RI Prof Hendrawan Supratikno mengomentarimobil murah di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, pemerintah berkosentrasi untuk sejahterakan rakyt dulu, bukan buat program lepas tujuan.

"Saya mengajar di beberapa universitas yang muncul banyak keluhan soal kesejahteraan belum merata, begitu juga saat bertemu kontituen, rakyat juga mengeluh. Jadi, sekarang ini banyak keluhan saja," ujarnya.  (murdjani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved