KPK Tangkap Tangan

Kasus Narkoba Akil Mochtar Ditangani BNN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, kasus temuan narkoba di ruang kerja Akil Mochtar, akan ditangani BNN

Editor: Ahmad Rizky Abdul Gani
zoom-inlihat foto Kasus Narkoba Akil Mochtar Ditangani BNN
tribunnews.com
Kombes Pol Rikwanto

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan KPK, MK, Mabes Polri dan BNN, di Gedung MK, Jumat (4/10/2013) malam, akhirnya disepakati bahwa kasus temuan narkoba di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar, akan ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dari rapat di MK yang baru dilaksanakan, untuk masalah narkoba AM, penanganannya diserahkan kepada BNN," kata Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota Jumat malam.

Ini berarti, kata Rikwanto, pihaknya tidak menangani kasus ini dan tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Semuanya ditangani BNN," katanya.(bum)

Sebelumnya, Rikwanto membantah keras kalau kasus temuan narkoba di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah resmi ditangani oleh pihaknya dalam hal ini adalah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Rikwanto, sampai Jumat (4/10/2013) malam, hal itu masih dikoordinasikan oleh pihaknya dengan KPK, MK dan Mabes Polri. "Jadi siapa yang menangani, belum dipastikan. Masih dikoordinasikan, apakah Mabes Polri atau Polda Metro," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan kedatangan penyidik narkoba Polda Metro Jaya ke Gedung MK, Jumat malam ini baru sebatas koordinasi dengan KPK dan MK. "Ya, ke sana, sedang berkoordinasi dengan KPK," kata Rikwanto.

Menurutnya dalam koordinasi itu belum ada penyerahan barang bukti narkoba dari KPK atau MK kepada penyidik kepolisian.

Karenanya pihaknya belum dapat memastikan jenis narkoba apa dan berapa banyak narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar. "Belum ada penyerahan barang bukti narkoba. Jadi jenis dan jumlahmya belum di ketahui," kata Rikwanto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved