HSS Gelar Bimtek Pendataan dan Pemutakhiran Data PBB
Terhitung sejak 1 Januari 2014 nanti, penyelenggara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Terhitung sejak 1 Januari 2014 nanti, penyelenggara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, trmasuk di Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS)
Siap tidak siap, kota yang terkenal dengan dodolnya ini harus bisa mengakomodir PBB dari segala sektor. Hal ini mengingat perpindahan kewenangan pengurusan pajak. Sebelumnya, penyelenggaraan PBB adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Hal ini juga merupakan peluang bagi Pemkab. HSS untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)", ujar Sekda Hulu Sungai Selatan, Ideham, Senin (21/10).
Oleh karena itu, pemkab mengadakan bimbingan Teknis Pendataan dan Pemutakhiran Data PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2013. Ada 148 orang peserta yang mengikuti bimbingan ini.
Para peserta merupakan petugas pendata desa maupun kelurahan se Kabupaten HSS.