Siswa Wajib Bayar Ratusan Ribu

sejumlah orangtua siswa meradang lantaran anak mereka juga dibebani sumbangan ‘wajib’ yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tidak hanya di Kotabaru. Di Tanahlaut, sejumlah orangtua siswa meradang lantaran anak mereka juga dibebani sumbangan ‘wajib’ yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.

Berbagai pungutan dengan bungkusan sumbangan itu lahir atas hasil rapat komite sekolah, dewan guru, dan orangtua siswa. Pungutan alias sumbangan ‘wajib’ itu terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Atuatu di Kecamatan Pelaihari.

Setiap siswa kelas VI ‘diwajibkan’ membayar Rp 260 ribu untuk biaya perpisahan, rekreasi dan khataman. Tidak hanya itu. Siswa juga dikenai biaya jam tambahan atau les sebesar Rp 350 ribu yang diangsur per bulannya sebesar Rp 50 ribu.

Salah satu orangtua siswa menyebut, dana itu diharuskan dan merupakan sumbangan dengan batas minimal. “Kami orangtua siswa dipersilakan membayar lebih dari yang telah ditetapkan,” tuturnya kepada harian ini, di Pelaihari, Senin (11/11).

Biaya les dikenakan sebesar Rp 350 ribu digunakan untuk jam tambahan mata pelajaran PKN, IPS, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Sekolah menetapkan biaya perpisahan, rekreasi dan khataman totalnya mencapai Rp 16.117.000. Jumlah itu dibagi untuk siswa kelas VI sebanyak 63 orang, sehingga per siswa harus membayar Rp 260 ribu.

Tak pelak, orangtua siswa itu pun geram. Lantaran sepengetahuan dia, Permendikbud No 44 Tahun 2012 melarang pungutan bersifat wajib, memiliki jumlah dan waktu yang tetap atau berbatas waktu di sekolah.

“Jika itu dikatakan sumbangan, mengapa jumlahnya ditentukan serta diwajibkan. Kalau sumbangan seharusnya sukarela dan disesuaikan kondisi orangtua siswa,” tandasnya.

Dia sebagai orangtua siswa tak bisa membahas saat rapat orangtua siswa karena seperti biasa, anggaran dan angka sudah ditentukan sebelumnya.

“Rapatnya orangtua dan pihak sekolah tidak lebih seperti terdakwa mendengarkan pembacaan vonis hakim. Meski bisa banding atau membahas, tetap saja keputusannya di pihak sekolah,” cetusnya.

Aslamiatul Fauziah, Kepala SDN Atuatu ketika dikonfirmasi tak menampik adanya pungutan ratusan ribu rupiah untuk keperluan perpisahan dan biaya les. Namun dia berdalih, semua itu disekapati melalui rapat antara komite sekolah, dewan guru dan orangtua siswa.

“Bahkan itu sudah berjalan beberapa tahun,” ucapnya.

Sebagai kepala sekolah baru, dia melanjutkan program yang sudah ada. Berdasar pengalaman tahun sebelumnya, apa yang sudah diterapkan itu membuahkan hasil yang baik. Siswa SDN Atuatu mampu meraih meraih predikat terbaik II se kabupaten dan predikat I se kecamatan nilai ujian nasional.

Selain itu, lanjut dia, bagi siswa yang tidak mampu tidak dikenakan biaya itu. Sebanyak tiga siswa tidak dibebankan biaya alias gratis.

Pihaknya tidak bisa mengalokasi dana untuk perpisahan dan les melalui dana sekolah. “Itu sebabnya dilakukan melalui rapat komite sekolah, orangtua dan dewan guru,” pungkas Fauziah.

Hentikan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved