Uang Siswa Dikembalikan

penentuan sumbangan dilakukan melalui rapat sekolah. Sedangkan khusus sumbangan siswa kelas enam langsung ditangani sekolah

Editor: Halmien

PELAIHARI, BPOST - Dinas Pendidikan Tanahlaut akhirnya memanggil Kepala SDN Atuatu, Pelaihari, terkait sumbangan ratusan ribu rupiah yang dibebankan kepada para siswa.

“Kita panggil untuk dimintai keterangan terkait sumbangan itu. Bila tidak sesuai ketentuan akan diberi peringatan dan sanksi,” tandas Kadisdik Sihabuddin Chalid, di Pelaihari, Selasa (12/11).

Langkah serupa dilakukan Kepala Disdik Kotabaru Murdianto. Namun dia baru berencana memanggil Kepala SMPN 2 beserta Komite Sekolah terkait pungutan terhadap siswa untuk membuatan toilet sekolah.

Aslamiatul Fauziah, Kepsek SDN Atuatu  membenarkan dirinya dipanggil disdik terkait sumbangan yang dilakukan pihaknya.

“Semuanya sudah kita jelaskan di disdik terkait sumbangan itu,” ujarnya singkat.

Akhmad Khairin, ketua Komite Sekolah SDN Atuatu menuturkan, penentuan sumbangan dilakukan melalui rapat sekolah. Sedangkan khusus sumbangan siswa kelas enam langsung ditangani sekolah yang dihadiri orangtua siswa.

“Khusus sumbangan untuk kelas enam, kami tidak dilibatkan secara langsung. Hanya orangtua yang diundang,” ucapnya.

Pihaknya mendukung pembebasan biaya-biaya pendidikan apapun bentuknya. Kalaupun ada biaya yang harus dikeluarkan, dan sekolah tidak punya kemampuan, tentu harus dibicarakan dengan orangtua siswa.

“Terpenting tidak ada penekanan apalagi diwajibkan dan membebani orangtua,” cetusnya.

Ketua Komisi II DPRD Tala Ikhwan Khariri tidak sepakat adanya pungutan di sekolah. Meski begitu, sebut dia, tidak menjadi masalah kalau memang ada kesepakatan pihak sekolah dengan  wali murid.

“Terpenting, peruntukannya jelas dan tidak memberatkan orangtua siswa,” ucapnya.

Wakil Bupati Tala Sukamta mengatakan, mengacu undang-undang bahwa tanggung jawab pendidikan meliputi pemerintah, swasta dan masyarakat. “Artinya, masyarakat boleh saja  memberikan sumbangan. Namun semua harus dibicarakan. Tidak hanya komite sekolah namun semua orangtua siswa,” ujar Sukamta.

Menurut dia, sebenarnya keperluan perpisahan dan rekreasi tidak terlalu urgen, dan bisa ditiadakan. Berbeda dengan biaya les gunanya untuk meningkatan kualitas pendidikan. “Jadi boleh saja adanya biaya di sana asalkan dibicarakan dengan orangtua siswa,” imbuhnya.

Seharusnya, sebut dia,  orangtua siswa harus berani membahas kelau memang keberatan saat rapat berlangsung penetapan biaya. Menurut Sukamta, pihak sekolah tidak serta merta bisa disalahkan. “Hanya memang mekanisme yang dilaksanakan sekolah kurang tepat dan harus diperbaiki,” pungkasnya.

Kembalikan   

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved