Juga Mantan Sekdaprov Kalsel

Wabup Banjar Tersangka Bansos

Tetap sabar, tabah dan terus berdoa. Itulah pesan dari Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh untuk wakilnya, HA Fauzan Saleh

Editor: Halmien

BANJARMASIN, BPOST - Tetap sabar, tabah dan terus berdoa. Itulah pesan dari Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh untuk wakilnya, HA Fauzan Saleh. Pesan melalui BPost itu disampaikan terkait status tersangka yang kini disandang orang nomor dua di Kabupaten Banjar itu.

“Kami sangat terkejut menerima informasi ini. Kami berharap keluarga Wabup (wakil bupati) bersabar dan berdoa agar bisa keluar dari persoalan ini. Walaupun telah ditetapkan tersangka tetapi kan belum bisa memastikan sidin sudah bersalah. Masih ada tahapan-tahapan hingga di persidangan yang membuktikan itu,” kata Khairul, Selasa (19/11).

Kemarin, kasus dugaan penyimpangan bantuan dana sosial kemasyarakatan (Bansos) pada Biro Kesra Pemprov Kalsel, 2010 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menetapkan empat tersangka. Selain Fauzan, juga mantan Sekdaprov HM Muchlis Gafuri, mantan Asisten II H Fitri Rifani dan mantan Kepala Biro Kesra H Anang Bakhranie.

Khairul mengatakan, sangat mengenal sosok Fauzan. Dia adalah lulusan pondok pesantren dan seorang guru yang mengetahui ilmu agama.

“Tetapi, begitulah ketentuan di perundang-undangan. Seseorang yang dinyatakan diduga korupsi tidaklah mesti harus memperkaya diri sendiri dan menikmati uang hasil korupsi itu. Dengan jabatannya memperkaya orang lain yang membuat kerugian terhadap negara juga bisa dianggap korupsi,” ujarnya.

Bagaimana dengan tugas pemerintahan yang harus dijalankan Fauzan? Khairul menegaskan selama tidak ditahan, Fauzan masih bisa menjalankan tugasnya, terutama di bidang kesra (kesejahteraan rakyat) dan pengawasan.

Sementara Muchlis yang diduga memberi disposisi sebagai persetujuan pengucuran dana Bansos, kepada koran ini mengaku tidak tahu-menahu permasalahan tersebut. Dia juga mengaku masih tenang-tenang saja, bahkan saat dihubungi mengaku usai bermain tenis lapangan.

“Itu kan soal administratif saja. Kalau urusan dana Bansos ada penyimpangan, saya tidak tahu. Seharusnya dalam kasus ini semua orang terkait ya terlibat dong dan diprioritaskan jangan dipotong-potong seperti ini,” ujar dia.

Ditegaskan Muchlis, dirinya belum mengetahui statusnya sudah menjadi tersangka.

“Saya ini masih saksi. Saya tidak tahu kalau (sudah) menjadi tersangka. Ya biasalah, risiko jabatan. Yang jelas saya tidak tahu. Pada prinsipnya bantuan itu dilakukan di luar, jangan di dalam terus. Yang di luar juga bermasalah,” ucap Muchlis.

Bagaimana perasaan Anda setelah mengetahui menjadi tersangka? “Kok dewan masih enak-enak saja. Kalau saya, dihadapi saja. Sekarang sehat-sehat saja kok, ini masih di lapangan tenis. Jadi baik-baik saja,” katanya.

Fitri pun terkejut saat dihubungi. Dia dianggap terlibat karena memberikan disposisi persetujuan pencairan dana Bansos ke Biro Kesra.  “Tidak ada masalah, bagus-bagus saja. Saya ini masih saksi kok. Saya tidak tahu kalau menjadi tersangka. Tidak ada kabar dari kejaksaan,” ucap dia.

Sementara Anang dan Fauzan diduga terlibat karena keduanya pernah menjabat sebagai kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel. Kemarin, Fauzah juga menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati,

Kajati Kalsel AR Nashruddien mengatakan para tersangka diduga ikut memproses sehingga uang Bansos tersalur pada orang yang tidak berhak menerima.  “Sampai sejauh ini sementara alat bukti baru mengarah ke para tersangka itu. Untuk pemeriksaan ada 283 saksi penerima dana. Juga 33 saksi dari DPRD Kalsel, tujuh saksi dari staf fraksi dan lima saksi dari eksekutif (pemprov),” tegasnya.

Untuk 2010, terdapat dana Bansos di Biro Kesra sebanyak Rp 27,5 miliar yang diperuntukkan sebagai dana alokatif 55 anggota DPRD Kalsel, masing-masing Rp Rp 500 juta. Dana tersebut kemudian disalurkan ke masyarakat.

Permasalahannya, Biro Kesra tidak melakukan penelitian atau pengecekan sehingga banyak orang atau kelompok yang tidak berhak, bisa menerima uang tersebut. Mengenai kerugian negara, saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (kur/wid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved