News Analysis

Wajar Diprotes

Wajar saja orangtua murid mengajukan protes. Sanksi itu sangat memengaruhi psikologi anak yang menjadi korban. Sanksi fisik jelas tidak boleh.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID - Wajar saja orangtua murid mengajukan protes. Sanksi itu sangat memengaruhi psikologi anak yang menjadi korban. Sanksi fisik jelas tidak boleh.

Sebagai guru yang baik seharusnya tidak boleh melakukan itu. Sudah jelas ada UU Perlindungan Anak. Tidak heran bila orangtua menunjukan sikap keberatan dengan perlakuan guru terhadap anaknya.  Padahal banyak cara dan pilihan sanksi yang lebih mendidik. Seharusnya guru itu memberi pembelajaran yang tepat, tidak melalui cara kekerasan semacam itu.

Masalah tersebut tentu menjadi perhatian PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). PGRI sudah melakukan kesepakatan dengan kepolisian, tentang hal-hal yang bisa ditoleransi dan dilakukan guru terhadap anak didiknya. Hal tersebut memang masih perlu disosialisasikan.

Di PGRI juga ada dewan kehormatan di tingkat provinsi hinga kabupaten dan kota. Seharusnya, LKBH guru di kabupaten lebih proaktif merangkul orangtua dan memanggil guru bersangkutan, lalu ditelaah, analisis dan sesuaikan dengan kode etik keguruan.  Semua hasil telaah tersebut sudah diatur di Kongres PGRI 2013.

Harus dilakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut.  Temui orangtuanya, siswanya, gurunya,  pihak sekolah dalam hal ini kepsek lalu lakukan analisis.  Lanjutkan proses, hingga proses sidang oleh dewan tersebut.

Disidangkan untuk mencari titik poin apakah guru itu bersalah ringan atau berat dan untuk menentukan hukumannya. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Komite sekolah juga harus lebih peka. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved